Senin, 27 Oktober 2025
spot_img

Kasus Dana Hibah Bengkalis, Eks DPRD Diduga Rugikan Negara Rp31,3 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan MBA, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/9). Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp31,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi memaparkan, Suhendri yang saat itu duduk di Badan Anggaran DPRD, berperan aktif dalam pengajuan sekaligus pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum. Proposal hibah disebut dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD kala itu, Jamal Abdillah, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri bahkan meminta tambahan alokasi Rp2 miliar untuk tiap anggota dewan. Usulan tersebut diakomodir dengan menambah ribuan kelompok baru penerima hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima dengan nilai total Rp7,95 miliar. Dari jumlah itu, ia diduga menerima potongan dana Rp215 juta.

Baca Juga:  Dua Pelaku Judi di Desa Pantai Raja Diamankan di Kebun Sawit

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar akibat penyimpangan dana hibah tersebut. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Suhendri dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Suhendri menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama akhirnya ditunda hingga pekan depan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan MBA, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/9). Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp31,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi memaparkan, Suhendri yang saat itu duduk di Badan Anggaran DPRD, berperan aktif dalam pengajuan sekaligus pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum. Proposal hibah disebut dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD kala itu, Jamal Abdillah, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri bahkan meminta tambahan alokasi Rp2 miliar untuk tiap anggota dewan. Usulan tersebut diakomodir dengan menambah ribuan kelompok baru penerima hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima dengan nilai total Rp7,95 miliar. Dari jumlah itu, ia diduga menerima potongan dana Rp215 juta.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar akibat penyimpangan dana hibah tersebut. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Suhendri dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Suhendri menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama akhirnya ditunda hingga pekan depan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan MBA, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/9). Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp31,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi memaparkan, Suhendri yang saat itu duduk di Badan Anggaran DPRD, berperan aktif dalam pengajuan sekaligus pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum. Proposal hibah disebut dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD kala itu, Jamal Abdillah, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri bahkan meminta tambahan alokasi Rp2 miliar untuk tiap anggota dewan. Usulan tersebut diakomodir dengan menambah ribuan kelompok baru penerima hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima dengan nilai total Rp7,95 miliar. Dari jumlah itu, ia diduga menerima potongan dana Rp215 juta.

Baca Juga:  Polsek Benai Temukan Dua Unit Rakit PETI Beroperasi

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar akibat penyimpangan dana hibah tersebut. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Suhendri dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Suhendri menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama akhirnya ditunda hingga pekan depan.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari