PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Polsek Tampan berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana percurian dengan kekerasan (jambret). Tersangka yang berinisial MV dan FMS merupakan warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah. Keduanya melakukan aksi jambret terpisah.
Kapolresta Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH mengatakan, tersangka MV bersama rekannya MD yang masih buron melakukan aksi jambret di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (6/4).
"Pada saat berkendara, korban mengangkat handphone dengan menyelipkannya di jilbab. Kemudian tersangka MV yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng pelaku MD (DPO) memepet korban dan kemudian merampas handphone korban. Setelah berhasil tersangka langsung kabur. Namun korban berusaha mengejar tersangka sambil berteriak maling, jambret. Merasa panik, sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan," ujar Kapolsek, Selasa (6/4).
Akibat peristiwa tersebut, pejalan kaki mengalami patah kaki dan pendarahan pada hidung dan mata.
"Sedangkan tersangka MV terjatuh dan diamankan oleh warga. Untuk pelaku MD yang saat ini masih buron berhasil membawa handphone yang dicuri dari korban," terang Kapolsek.
Mendapat informasi kejadian tersebut, unit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Tampan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari warga.
"Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan ke 4 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana," ujar Kapolsek.
Sementara itu, tersangka FMS alias A juga diamankan karena diduga melakukan aksi jambret. A diamankan pada Selasa (6/4) sekira pukul 05.00 WIB.
"Kronologinya pada Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB, korban berjalan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman di dekat toko Martin, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor warna abu- abu. Orang yang dibonceng menggunakan helm warna orange menarik tas yang dipegang dan disandang korban," ungkap Kapolsek, Selasa (6/4).
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menarik tas yang dipegang korban yang berisi HP dan uang. "Selanjutnya pelaku kabur dan terlihat dari rekaman CCTV bahwa ada dua sepeda motor yang berada di belakang korban. Di mana, sepeda motor yang digunakan pelaku bersama temannya diikuti sepeda motor metik yang lain yang dikendarai satu orang," terangnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Atas laporan korban tersebut, Kapolsek Tampan memerintahkan agar Kanit Reskrim Polsek Tampan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan atas rekaman CCTV yang sudah ada.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 06 maret 2021 Pukul 04.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Y alias Yuyu. Atas keterangan Y, saat menjambret, pelaku bersama A dan B.
Dan pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berhasil ditangkap FMS alias A di Jalan Serayu, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama B (DPO) dan juga Y dengan menggunakan 1 unit sepeda motor warna abu-abu dengan plat BM 6926 AAG dan satu helm merk KYT warna orange yang sudah diamankan sebelumnya dari saudara Y.
"Namun ketika ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"terang Kapolsek.
Ditambahkannya, kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 363 KUHPidana.(dof)