RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang pria berusia 46 tahun yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri yang masih berusia balita.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pasir Penyu. Perbuatan tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan perilaku dan kondisi tidak wajar pada anaknya dalam keseharian.
“Ibu korban curiga dengan gelagat anaknya yang tidak wajar. Dengan kondisi tersebut, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pasir Penyu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Jumat (6/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Selain itu, korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan hukum serta perlindungan kesehatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Aiptu Misran.
Lebih lanjut disampaikannya, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2026 di rumah korban. Kecurigaan bermula dari ibu kandung korban yang melihat adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. (kas)

