Sabtu, 27 Juli 2024

Tujuh Kali Menjambret, Pelajar SMK Dibekuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Buron selama dua pekan karena menjambret, seorang pelajar SMK kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia adalah MA (16) yang melakukan perampasan handphone (hp) dan uang terhadap ibu rumah tang,  Sodiria Halawa (32) dimana saat itu akan berbelanja ke Pasar Tangor, KM 10, Tenayan Raya.

Saat menjalankan aksi pada Sabtu (11/7) MA tidak sendiri. Namun, dibantu temannya Rizal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "MA sudah kami amankan pada Kamis (30/7),’’ ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi.

- Advertisement -

Diketahui hasil penyidikan, MA merupakan pelajar SMK kelas X. Bocah di bawah umur itu diamankan di rumahnya di Jalan Sekuntum, Sialang Sakti, Tenayan Raya, oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang bersama anggota.

Baca Juga:  Diduga Cium dan Raba Pasien, Oknum Dokter di Pelalawan Dipolisikan

Adapun kronologi kejadian, korban yang akan pergi ke Pasar Tangor, tiba-tiba dipepet oleh MA dan temannya dari arah kiri. Lalu dompet dan hp korban yang berada di dasbor depan diambil

"Setelah mendapatkan dompet tersebut, keduanya langsung tancap gas. Korban sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku telah berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai yang berisi dalam dompet Rp2,3 juta dan sebuah hp," urainya.

- Advertisement -

Kemudian, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya. Setelah dilakukan pengintaian, didapatlah informasi dari saksi yang mengenali ciri-ciri tersangka serta kendaraan nya.

"Hp korban telah dijual ke forum jual beli online seharga Rp1 juta. Hasil penjualan dan uang pun telah habis dipakai untuk berfoya-foya dan minum keras," paparnya.

Baca Juga:  Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kepada penyidik MA mengaku telah melakukan tujuh kali jambret di lokasi yang berbeda. Di antaranya di Jalan Kuantan dekat SMP, di Pasar Kodim, di Jalan Wates, Rejosari dan area lainnya.

"Karena masih di bawah umur, maka tersangka diadili sesuai peradilan anak. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan," tutupnya.(sof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Buron selama dua pekan karena menjambret, seorang pelajar SMK kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia adalah MA (16) yang melakukan perampasan handphone (hp) dan uang terhadap ibu rumah tang,  Sodiria Halawa (32) dimana saat itu akan berbelanja ke Pasar Tangor, KM 10, Tenayan Raya.

Saat menjalankan aksi pada Sabtu (11/7) MA tidak sendiri. Namun, dibantu temannya Rizal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "MA sudah kami amankan pada Kamis (30/7),’’ ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi.

Diketahui hasil penyidikan, MA merupakan pelajar SMK kelas X. Bocah di bawah umur itu diamankan di rumahnya di Jalan Sekuntum, Sialang Sakti, Tenayan Raya, oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang bersama anggota.

Baca Juga:  Penjahat Lintas Daerah Dibekuk

Adapun kronologi kejadian, korban yang akan pergi ke Pasar Tangor, tiba-tiba dipepet oleh MA dan temannya dari arah kiri. Lalu dompet dan hp korban yang berada di dasbor depan diambil

"Setelah mendapatkan dompet tersebut, keduanya langsung tancap gas. Korban sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku telah berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai yang berisi dalam dompet Rp2,3 juta dan sebuah hp," urainya.

Kemudian, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya. Setelah dilakukan pengintaian, didapatlah informasi dari saksi yang mengenali ciri-ciri tersangka serta kendaraan nya.

"Hp korban telah dijual ke forum jual beli online seharga Rp1 juta. Hasil penjualan dan uang pun telah habis dipakai untuk berfoya-foya dan minum keras," paparnya.

Baca Juga:  Adu Mulut, Berujung Meninggal Dunia 

Kepada penyidik MA mengaku telah melakukan tujuh kali jambret di lokasi yang berbeda. Di antaranya di Jalan Kuantan dekat SMP, di Pasar Kodim, di Jalan Wates, Rejosari dan area lainnya.

"Karena masih di bawah umur, maka tersangka diadili sesuai peradilan anak. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan," tutupnya.(sof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari