Satreskrim Polres Bengkalis Amankan IRT dan Oknum ASN Terkait Pencurian Emas

BENGKALIS (RIAUPOS CO) – Diduga melakukan pencurian emas, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SMN (24) warga Desa Wonosari dan oknum ASN di salah satu kantor di Bengkalis berinisial ESD (41) warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 jo 480 KUHPidana dan juga setelah menerima laporan korban berinisial RM yang terjadi di rumanya Jalan Hang Tuah, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.

“Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi penyelidikan,” ujarnya.

- Advertisement -

Tim Opsnal langsung melakukan pengungkapan perkara dan berdasarkan informasi masyarakat pelaku pencurian berinisial ESD pada, Selasa (2/7/2024). Pelaku ESD sedang berapa di taman kota di Jalan Jendral Sudirman, dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban dan juga mengakui emas tersebut diserahkan ke temannya AM untuk dijual kembali.

Selanjutnya Team Opsnal mencari keberadaan AM tersebut dan mengamankannya pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB setelah melakukan penggerebekan di rumah AM. Setelah diamankan tersangka mengakui telah menjual emas tersebut kepada orang yang jual beli emas patah dengan harga Rp2.750.000.

“Kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uang hasil penjualan emas tersebut, dan uang tesebut telah habis digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kasat, kedua pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

BENGKALIS (RIAUPOS CO) – Diduga melakukan pencurian emas, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SMN (24) warga Desa Wonosari dan oknum ASN di salah satu kantor di Bengkalis berinisial ESD (41) warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 jo 480 KUHPidana dan juga setelah menerima laporan korban berinisial RM yang terjadi di rumanya Jalan Hang Tuah, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis pada, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.

“Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi penyelidikan,” ujarnya.

Tim Opsnal langsung melakukan pengungkapan perkara dan berdasarkan informasi masyarakat pelaku pencurian berinisial ESD pada, Selasa (2/7/2024). Pelaku ESD sedang berapa di taman kota di Jalan Jendral Sudirman, dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban dan juga mengakui emas tersebut diserahkan ke temannya AM untuk dijual kembali.

Selanjutnya Team Opsnal mencari keberadaan AM tersebut dan mengamankannya pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB setelah melakukan penggerebekan di rumah AM. Setelah diamankan tersangka mengakui telah menjual emas tersebut kepada orang yang jual beli emas patah dengan harga Rp2.750.000.

“Kedua pelaku tersebut mengaku telah membagi rata uang hasil penjualan emas tersebut, dan uang tesebut telah habis digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kasat, kedua pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya