Senin, 1 September 2025
spot_img

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

(RIAUPOS.CO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. “Sampai saat ini masih sesuai jadwal,” ujarnya, Ahad (31/8).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengimbau agar Yaqut hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Mohon didoakan semoga beliau hadir,” kata Asep. Pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Ganjar Bantah Tuduhan IPW

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan melalui sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(RIAUPOS.CO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. “Sampai saat ini masih sesuai jadwal,” ujarnya, Ahad (31/8).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengimbau agar Yaqut hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Mohon didoakan semoga beliau hadir,” kata Asep. Pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Belasan Laptop di Meranti

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan melalui sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. “Sampai saat ini masih sesuai jadwal,” ujarnya, Ahad (31/8).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengimbau agar Yaqut hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Mohon didoakan semoga beliau hadir,” kata Asep. Pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pekanbaru: Kepala OPD Ungkap Aliran Uang ke Atasan

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan melalui sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari