PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memperpanjang batas waktu sekaligus menghapus sanksi keterlambatan bagi Wajib Pajak.
Kebijakan ini disampaikan dalam pemaparan kinerja perpajakan oleh Kanwil DJP Riau kepada awak media, Senin (30/3), yang mencakup capaian penerimaan serta tingkat kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Riau.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 237.891 dari total 493.529 Wajib Pajak wajib SPT. Angka tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 48,22 persen.
Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, seperti pembentukan Satuan Tugas Penerimaan SPT, layanan jemput bola melalui asistensi di luar kantor, hingga penyediaan layanan tambahan pada akhir pekan.
Selain itu, DJP Riau juga menambah fasilitas layanan seperti helpdesk dan sarana pendukung lainnya untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan.
Edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui berbagai kanal komunikasi, baik media massa maupun platform digital, guna meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Upaya ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak di Provinsi Riau, termasuk imbauan dari Gubernur Riau kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, serta sektor swasta untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Di sisi lain, peran media dinilai penting dalam memperluas penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat. Sepanjang awal 2026, Kanwil DJP Riau telah merilis berbagai siaran pers yang mendapat perhatian luas dari media lokal.
Sebagai bentuk kemudahan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, serta penghapusan sanksi administratif seperti denda dan bunga.
“Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya, terutama dalam masa penyesuaian penggunaan sistem Coretax DJP,” ujar Hermiyana.
Kanwil DJP Riau pun mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ia berharap, dengan dukungan semua pihak, tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Riau dapat terus meningkat demi mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan.(azr)


