Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tarif Listrik PLN Oktober–Desember Tidak Naik

RIAUPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Kuartal IV terhitung Oktober–Desember Tahun 2025 tetap alias tidak naik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno memastikan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Ia menyebut, khusus Kuartal IV-2025 seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun, kata dia, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Empat Mesin Hidup Lagi, Krisis Listrik Selatpanjang Berangsur Pulih!

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri, Kamis (25/9).

Lebih lanjut, Tri juga membeberkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.

Baca Juga:  Penundaan Bayar Kredit, 65.363 Debitur Sudah Disetujui

Seperti diketahui, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Kuartal III-2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

“Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional,” pungkasnya.

RIAUPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Kuartal IV terhitung Oktober–Desember Tahun 2025 tetap alias tidak naik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno memastikan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Ia menyebut, khusus Kuartal IV-2025 seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun, kata dia, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Oppo A95 Terbaru, Diklaim Tahan Air dan Api, Harganya?

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri, Kamis (25/9).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Tri juga membeberkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.

- Advertisement -
Baca Juga:  PLN Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU Hampir 5 Kali Lipat selama Arus Mudik

Seperti diketahui, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Kuartal III-2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

“Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional,” pungkasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Kuartal IV terhitung Oktober–Desember Tahun 2025 tetap alias tidak naik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno memastikan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Ia menyebut, khusus Kuartal IV-2025 seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun, kata dia, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan harga guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Kartu Kredit Pejabat Pertamina Dihapus, Ini Alasannya

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri, Kamis (25/9).

Lebih lanjut, Tri juga membeberkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.

Baca Juga:  7 Aplikasi Online Shop Terbaik untuk Membeli Part Motor

Seperti diketahui, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Kuartal III-2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

“Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional,” pungkasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari