Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 109/2012

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemenkes sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tapi dengan sejumlah alasan, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah menunda pembahasan revisi itu.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie menyadari bahwa produk tembakau seperti rokok merupakan produk yang memiliki risiko. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dan menghormati upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok.

"Namun selayaknya dalam mencari solusi yang adil dan berimbang," katanya di Jakarta Selasa (24/12).

Menurutnya pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Untuk itu pembahasan revisi PP 109/2012 melibatkan dan menampung masukan para pemangku kepentingan IHT, termasuk dari para pelaku industri.

Baca Juga:  Promo Wow, Plaza Mebel Furniture Center Diskon hingga 50 Persen

Untuk itu Moeftie berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan proses revisi PP itu. Dia juga menegaskan ke depan sebaiknya pemerintah atau Kemenkes membuka pintu disekusi dengan industri rokok atau hasil tembakau untuk menghasilkan solusi yang tepat untuk seluruh pihak.

Di antara isu mencuat dalam pembahasan revisi PP itu adalah porsi gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok diperluas. Saat ini 40 persen, bakal dinaikkan jadi 90 persen luas kemasan rokok. Kemudian dilarang menggunakan bahan tambahan, pelakarangan iklan di sejumlah media, serta isu-isu strategis lainnya.

Tujuan pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 itu di antaranya adalah menekan angka prevalensi perokok, khususnya perokok di kalangan anak-anak atau remaja. Moeftie menuturkan pihaknya juga aktif melakukan edukasi kepada peritel atau toko-toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak.

Baca Juga:  Fox Hotel Rayakan HUT Ke-6 dengan Kegiatan Donor Darah

Dalam beberapa tahun belakangan ini, industri hasil tembakau atau rokok sedang anjlok. Diantaranya adalah saat ini tersisa sekitar 700 pabrik skala kecil, menengah, dan tinggi di Indonesia. Bandingkan dengan periode 2007 lalu yang mencapai 4.000-an pabrik.

Akibat berkuranganya jumlah pabrik itu, juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). sejak 2014 lalu tercatat 90 ribu tenaga kerja pabrik tembakau telah menjadi korban PHK. Kondisi ini kontrak dengan kontribusi cukai rokok yang cukup besar. Catatan tahun lalu menyebutkan kontribusi cukai rokok mencapai Rp 153 triliun atau 95,8 persen pemasukan cukai nasional.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemenkes sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tapi dengan sejumlah alasan, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah menunda pembahasan revisi itu.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie menyadari bahwa produk tembakau seperti rokok merupakan produk yang memiliki risiko. Untuk itu mereka selalu berkoordinasi dan menghormati upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok.

- Advertisement -

"Namun selayaknya dalam mencari solusi yang adil dan berimbang," katanya di Jakarta Selasa (24/12).

Menurutnya pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Untuk itu pembahasan revisi PP 109/2012 melibatkan dan menampung masukan para pemangku kepentingan IHT, termasuk dari para pelaku industri.

- Advertisement -
Baca Juga:  BBPOM Periksa Ikan Kaleng Bantuan

Untuk itu Moeftie berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan proses revisi PP itu. Dia juga menegaskan ke depan sebaiknya pemerintah atau Kemenkes membuka pintu disekusi dengan industri rokok atau hasil tembakau untuk menghasilkan solusi yang tepat untuk seluruh pihak.

Di antara isu mencuat dalam pembahasan revisi PP itu adalah porsi gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok diperluas. Saat ini 40 persen, bakal dinaikkan jadi 90 persen luas kemasan rokok. Kemudian dilarang menggunakan bahan tambahan, pelakarangan iklan di sejumlah media, serta isu-isu strategis lainnya.

Tujuan pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 itu di antaranya adalah menekan angka prevalensi perokok, khususnya perokok di kalangan anak-anak atau remaja. Moeftie menuturkan pihaknya juga aktif melakukan edukasi kepada peritel atau toko-toko supaya tidak menjual rokok kepada anak-anak.

Baca Juga:  Xerox Berencana Akuisisi HP Inc

Dalam beberapa tahun belakangan ini, industri hasil tembakau atau rokok sedang anjlok. Diantaranya adalah saat ini tersisa sekitar 700 pabrik skala kecil, menengah, dan tinggi di Indonesia. Bandingkan dengan periode 2007 lalu yang mencapai 4.000-an pabrik.

Akibat berkuranganya jumlah pabrik itu, juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). sejak 2014 lalu tercatat 90 ribu tenaga kerja pabrik tembakau telah menjadi korban PHK. Kondisi ini kontrak dengan kontribusi cukai rokok yang cukup besar. Catatan tahun lalu menyebutkan kontribusi cukai rokok mencapai Rp 153 triliun atau 95,8 persen pemasukan cukai nasional.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari