Sabtu, 19 Juli 2025

Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -– Direktorat Jenderal Pajak secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, penandatanganan ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting yang bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019 dan kerja sama dengan 78 pemda pada tahun 2020, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. 

Baca Juga:  Riau Alami Inflasi 0,68 Persen Selama Mei 2019

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,"kata  Aspril, Kamis (22/4). 

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. 

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya,"ucapnya.(anf)

Baca Juga:  RDG BI November Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 5 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -– Direktorat Jenderal Pajak secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, penandatanganan ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting yang bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019 dan kerja sama dengan 78 pemda pada tahun 2020, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. 

Baca Juga:  Turun Terus, Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Jadi Rp2.947 per Kg

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,"kata  Aspril, Kamis (22/4). 

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. 

- Advertisement -

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya,"ucapnya.(anf)

Baca Juga:  Riau Alami Inflasi 0,68 Persen Selama Mei 2019
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -– Direktorat Jenderal Pajak secara serentak telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 84 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, penandatanganan ini merupakan perluasan kerja sama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting yang bekerja sama dengan tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019 dan kerja sama dengan 78 pemda pada tahun 2020, termasuk dengan Pemerintah Kota Pekanbaru di Wilayah Provinsi Riau. 

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perluasan kerja sama di Wilayah Provinsi Riau dengan tiga kepala daerah yaitu Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, dan Bupati Siak. 

Baca Juga:  Riau Alami Inflasi 0,68 Persen Selama Mei 2019

"Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,"kata  Aspril, Kamis (22/4). 

Dikatakan Aspril, pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. 

"Penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini tentunya juga membutuhkan perhatian khusus dan pembiayaan yang sangat besar baik untuk vaksinasi ataupun penanganan medis lainnya,"ucapnya.(anf)

Baca Juga:  Turun Terus, Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Jadi Rp2.947 per Kg

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari