Sabtu, 23 November 2024
spot_img

OJK Setuju Penagihan Pembayaran Ditangguhkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam upaya mencegah perekonomian Indonesia makin terpuruk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara penghitungan non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban dari para pelaku usaha yang melakukan peminjaman.

Maksud dari pemberian kelonggaran itu adalah, perusahaan yang mengalami kredit macet, penagihannya akan dihentikan dulu untuk sementara waktu.

"Kami dari OJK mendukung sepenuhnya bagaimana upaya pemerintah melakukan pelonggaran fleksibikitas NPL agar sektor riil ini bisa memberikan ruang gerak sambil nenunggunya redanya virus ini," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Telekonferensi Pers, Jumat (20/3).

Dirinya mengatakan, plafon atau batas kredit dengan nilai Rp 10 miliar atau lebih dapat langsung mengajukan restrukturisasi untuk bisa dikategorikan lancar dan dipermudah usahanya.

Baca Juga:  Mahasiswa Magang dan KKN Dilindungi BP Jamsostek

"Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restrukturisasi dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun," ungkap Wimboh.

Menurutnya saat ini, bukan hanya sektor seperti pariwisata, transportasi, suplier dan ritel saja yang terdampak akibat adanya Covid-19. Sebab, pandemik global ini pastinya cepat atau lambat akan berefek pada sektor yang lainnya.

"Mudah-mudahan sektor langsung maupun tidak langsung dan akhirnya kalau tidak kita tandai fasilitas kredit mati, ini jadi bisa hidup, bertahan. Mudah-mudahan satu tahun sudah kembali normal," jelas dia.

Bahkan, saat ini pihaknya juga telah memberlakukan relaksasi, di mana sebelumnya terdapat tiga pilar yang menjadi parameter kolektabilitas (keadaan) kredit peminjam, sekarang menjadi satu satu pilar.

Baca Juga:  Di Riau, Dana PC-PEN dan Pencegahan Covid-19 Terserap Rp3,37 Triliun

Tiga pilar tersebut adalah kemampuan bayar debitur, kinerja debitur dan prospek usaha. Demi kelancaran pelaku usaha, pihaknya hanya memberlakukan kemampuan atau ketepatan pembayaran dari para debitur.

"Kami dari OJK memberikan keleluasaan untuk bisa dilakukan relaksasi dalam penghitungan (NPL), ruang gerak sudah sempit dan ini tidak mudah. Bahkan, kami memberikaN kelonggaran untuk relaksasi, dari 3 pilar menjadi 1 pilar," tambahnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam upaya mencegah perekonomian Indonesia makin terpuruk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara penghitungan non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban dari para pelaku usaha yang melakukan peminjaman.

Maksud dari pemberian kelonggaran itu adalah, perusahaan yang mengalami kredit macet, penagihannya akan dihentikan dulu untuk sementara waktu.

- Advertisement -

"Kami dari OJK mendukung sepenuhnya bagaimana upaya pemerintah melakukan pelonggaran fleksibikitas NPL agar sektor riil ini bisa memberikan ruang gerak sambil nenunggunya redanya virus ini," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Telekonferensi Pers, Jumat (20/3).

Dirinya mengatakan, plafon atau batas kredit dengan nilai Rp 10 miliar atau lebih dapat langsung mengajukan restrukturisasi untuk bisa dikategorikan lancar dan dipermudah usahanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lion Air Buka Rute Pekanbaru-Surabaya

"Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restrukturisasi dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun," ungkap Wimboh.

Menurutnya saat ini, bukan hanya sektor seperti pariwisata, transportasi, suplier dan ritel saja yang terdampak akibat adanya Covid-19. Sebab, pandemik global ini pastinya cepat atau lambat akan berefek pada sektor yang lainnya.

"Mudah-mudahan sektor langsung maupun tidak langsung dan akhirnya kalau tidak kita tandai fasilitas kredit mati, ini jadi bisa hidup, bertahan. Mudah-mudahan satu tahun sudah kembali normal," jelas dia.

Bahkan, saat ini pihaknya juga telah memberlakukan relaksasi, di mana sebelumnya terdapat tiga pilar yang menjadi parameter kolektabilitas (keadaan) kredit peminjam, sekarang menjadi satu satu pilar.

Baca Juga:  Gejolak Global hingga Corona Berefek ke Pasar Saham

Tiga pilar tersebut adalah kemampuan bayar debitur, kinerja debitur dan prospek usaha. Demi kelancaran pelaku usaha, pihaknya hanya memberlakukan kemampuan atau ketepatan pembayaran dari para debitur.

"Kami dari OJK memberikan keleluasaan untuk bisa dilakukan relaksasi dalam penghitungan (NPL), ruang gerak sudah sempit dan ini tidak mudah. Bahkan, kami memberikaN kelonggaran untuk relaksasi, dari 3 pilar menjadi 1 pilar," tambahnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari