Jumat, 18 Juli 2025

11,4 Juta Pekerja Terima BSU, Pemerintah Gelontorkan Rp6,88 Triliun

RIAUPOS.CO – Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pekerja di tengah tantangan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 11.468.878 pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu hingga 1 Juli 2025.

“Selama periode 23 Juni hingga 1 Juli, BSU sudah diberikan kepada lebih dari 11,4 juta pekerja dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6,88 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (17/7).

BSU disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara bagi para pekerja.

“Selain menjaga daya beli, bantuan ini juga jadi penyemangat bagi para pekerja agar tetap produktif. Karena mereka adalah sosok penting di balik roda ekonomi kita,” ungkap Menkeu.

Baca Juga:  BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Cuma Pakai NIK! Begini Caranya

Program BSU sendiri merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi pemerintah yang dirancang sebagai “bantalan” agar pekerja/buruh bisa memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah tekanan ekonomi.

Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di wilayahnya masing-masing.

RIAUPOS.CO – Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pekerja di tengah tantangan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 11.468.878 pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu hingga 1 Juli 2025.

“Selama periode 23 Juni hingga 1 Juli, BSU sudah diberikan kepada lebih dari 11,4 juta pekerja dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6,88 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (17/7).

BSU disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara bagi para pekerja.

“Selain menjaga daya beli, bantuan ini juga jadi penyemangat bagi para pekerja agar tetap produktif. Karena mereka adalah sosok penting di balik roda ekonomi kita,” ungkap Menkeu.

Baca Juga:  BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Cuma Pakai NIK! Begini Caranya

Program BSU sendiri merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi pemerintah yang dirancang sebagai “bantalan” agar pekerja/buruh bisa memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah tekanan ekonomi.

- Advertisement -

Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pekerja di tengah tantangan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sebanyak 11.468.878 pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu hingga 1 Juli 2025.

“Selama periode 23 Juni hingga 1 Juli, BSU sudah diberikan kepada lebih dari 11,4 juta pekerja dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6,88 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (17/7).

BSU disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara bagi para pekerja.

“Selain menjaga daya beli, bantuan ini juga jadi penyemangat bagi para pekerja agar tetap produktif. Karena mereka adalah sosok penting di balik roda ekonomi kita,” ungkap Menkeu.

Baca Juga:  BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Cuma Pakai NIK! Begini Caranya

Program BSU sendiri merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi pemerintah yang dirancang sebagai “bantalan” agar pekerja/buruh bisa memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah tekanan ekonomi.

Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari