Jumat, 20 September 2024

BI Terbitkan Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp75 ribu, sebagai peringatan Kemerdekaak Republik Indonesia ke-75. Peresmian ini dilakukan secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia, Senin (17/8).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan uang edisi spesial ini dengan menukarkannya mulai pukul 15.00 WIB.

"Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id," katanya.

Perry mengatakan, terdapat dua periode pemesanan. Pada tahap pertama yaitu 17  Agustus-30 Sepgember 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Masa Pandemi, Trafik Penumpang Angkasa Pura I Tumbuh 29,1 Persen

Sedangkan untuk tahap dua, dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang hingga selesai. Masyarakat dapat menukarkannya di Bank Indonesia ataupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dan bank-bank umum.

"Bank umum yang ditunjuk, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga," kata Perry.

- Advertisement -

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan jumlah uang tersebut diterbitkan secara terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk satu lembat uang Rp75 ribu. "Uang peringatan kemerdekaan ini dikeluarkan sebanyak 75 juta lembar, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya. 

Persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, dan data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga:  BNI-PLN Gagas "Buku Pintar Hedging" Redam Volatilitas Pasar Keuangan

Penukaran dapat diwakilkan, ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa serra memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat. 

 

Laporan: Annafimuja (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang baru pecahan Rp75 ribu, sebagai peringatan Kemerdekaak Republik Indonesia ke-75. Peresmian ini dilakukan secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia, Senin (17/8).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan uang edisi spesial ini dengan menukarkannya mulai pukul 15.00 WIB.

"Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id," katanya.

Perry mengatakan, terdapat dua periode pemesanan. Pada tahap pertama yaitu 17  Agustus-30 Sepgember 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Baca Juga:  Catat, IPhone 13 Tersedia di Indonesia pada Tanggal ini

Sedangkan untuk tahap dua, dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang hingga selesai. Masyarakat dapat menukarkannya di Bank Indonesia ataupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dan bank-bank umum.

"Bank umum yang ditunjuk, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga," kata Perry.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan jumlah uang tersebut diterbitkan secara terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Sehingga setiap satu KTP hanya bisa ditukarkan untuk satu lembat uang Rp75 ribu. "Uang peringatan kemerdekaan ini dikeluarkan sebanyak 75 juta lembar, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya. 

Persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, dan data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga:  Pipa BOB PT BSP Bocor, 11 Sumur Dihentikan  

Penukaran dapat diwakilkan, ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa serra memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat. 

 

Laporan: Annafimuja (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari