Jumat, 22 November 2024
spot_img

Sumbar Ekspor Produk Olahan Kelapa ke Eropa

PADANG (RIAUPOS.CO) — Di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19), aktivitas ekspor produk olahan kelapa dari Sumatera Barat (Sumbar) ternyata tetap berlangsung. Bahkan, tujuan ekspornya juga negara-negara yang sudah terpapar Covid-19, yakni Inggris, Belanda dan Taiwan.

Komoditas pertanian yang banyak diminati pasar Eropa dan Taiwan itu, Senin (13/4) kembali diekspor, yaitu air kelapa sebanyak 16 ton senilai Rp304 juta, santan kelapa 67,2 ton senilai Rp1,23 miliar dan 25 ton kelapa parut senilai Rp304 juta.

"Negara tujuannya Inggris, Belanda dan Taiwan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Padang (KPP), Eka Darnida Yanto, Senin (13/4).

Sebelum diekspor, kata Eka, produk olahan kelapa itu diperiksa Pejabat Fungsional KPP, Martinus A dan Elsa Pratiwi.

Baca Juga:  Solusi Mandi Air Hangat Sehat, Aman, dan Hemat

Pejabat KPP melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sesuai dengan SOP pelayanan di tengah wabah Covid-19 yang sudah disusun KPP.

"Tujuan pemeriksaan untuk memastikan komoditas turunan kelapa tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka petugas pun menerbitkan phytosanitary certificate untuk kelayakan ekspor," jelas Eka.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

PADANG (RIAUPOS.CO) — Di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19), aktivitas ekspor produk olahan kelapa dari Sumatera Barat (Sumbar) ternyata tetap berlangsung. Bahkan, tujuan ekspornya juga negara-negara yang sudah terpapar Covid-19, yakni Inggris, Belanda dan Taiwan.

Komoditas pertanian yang banyak diminati pasar Eropa dan Taiwan itu, Senin (13/4) kembali diekspor, yaitu air kelapa sebanyak 16 ton senilai Rp304 juta, santan kelapa 67,2 ton senilai Rp1,23 miliar dan 25 ton kelapa parut senilai Rp304 juta.

- Advertisement -

"Negara tujuannya Inggris, Belanda dan Taiwan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Padang (KPP), Eka Darnida Yanto, Senin (13/4).

Sebelum diekspor, kata Eka, produk olahan kelapa itu diperiksa Pejabat Fungsional KPP, Martinus A dan Elsa Pratiwi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Duh! Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2022, Mengapa?

Pejabat KPP melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sesuai dengan SOP pelayanan di tengah wabah Covid-19 yang sudah disusun KPP.

"Tujuan pemeriksaan untuk memastikan komoditas turunan kelapa tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka petugas pun menerbitkan phytosanitary certificate untuk kelayakan ekspor," jelas Eka.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari