PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat, nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Riau pada September 2021 adalah 141,32. Angka ini naik sebesar 3,35 persen dibandingkan NTP Agustus 2021 yaitu 136,74.
Kepala BPS Riau Misfaruddin mengungkapkan, kenaikan ini disebabkan harga barang/produk pertanian yang dihasilkan oleh rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 3,50 persen relatif lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,15 persen.
"Kenaikan NTP di Riau pada September terjadi pada seluruh subsektor penyusun NTP. Kenaikan NTP tertinggi terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat yaitu sebesar 3,73 persen, lalu diikuti kenaikan NTP pada subsektor perikanan yaitu sebesar 1,29 persen, kemudian diikuti kenaikan NTP pada subsektor perikanan yaitu sebsar 1,29 persen," ungkapnya, Kamis (7/10).
Selanjutnya, kenaikan NTP pada subsektor peternakan yaitu sebesar 0,80 persen, lalu diikuti kenaikan NTP pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,27 persen, dan diikuti kenaikan NTP pada subsektor holtikultura sebesar 0,18 persen. Misfaruddin menjelaskan, pada September 2021, seluruh provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. "Riau menjadi provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi yaitu sebesar 3,35 persen," sebutnya.
Sebagai informasi, Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. Dengan angka NTP di atas 100, petani Riau mengalami surplus pendapatan. Dimana harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.(das)
Laporan MUJAWAROH ANNAFI, Pekanbru