PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Aset yang disita berasal dari delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah 1 unit truk, 1 unit bidang tanah dan bangunan (rumah) oleh KPP Pratama Dumai, 3 unit traktor oleh KPP Pratama Rengat, 1 unit vibro dynapac, 1 unit asphalt finisher, 1 unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, dan 1 unit truk crane oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta dua unit truk oleh KPP Pratama Bengkalis.
- Advertisement -
"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000. Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," tegas Farid, Jumat (4/12).
Lebih lanjut, Farid menuturkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.
- Advertisement -
"Kegiatan sita serentak sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tutur Farid.(kom)
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan tindakan penagihan sita secara serentak pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak. Aset yang disita berasal dari delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, aset yang berhasil disita dari kegiatan tersebut adalah 1 unit truk, 1 unit bidang tanah dan bangunan (rumah) oleh KPP Pratama Dumai, 3 unit traktor oleh KPP Pratama Rengat, 1 unit vibro dynapac, 1 unit asphalt finisher, 1 unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel, dan 1 unit truk crane oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan, serta dua unit truk oleh KPP Pratama Bengkalis.
"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2000. Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," tegas Farid, Jumat (4/12).
Lebih lanjut, Farid menuturkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.
"Kegiatan sita serentak sudah dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," tutur Farid.(kom)
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)