PLN dan Kejati Riau Gelar Rapat Koordinasi Akhir Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di penghujung 2021, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan rapat koordinasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau. General Manager UIP Sumbagteng Alland Asqolani didampingi Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi Hendra Suteni,  UPP Sumbagteng 1 Didien Hendrarianto, beserta Manager Pertanahan dan Aset Oke Satrio Wicaksono turut menghadiri acara tersebut. Dalam kesempatan itu terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja ditemani oleh Asisten Datun Dzakiyul Fikri dan jajarannya.

Piagam penghargaan diberikan kepada Jaja Subagja atas peran pentingnya dalam mengawal pembagunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Riau berupa pendampingan hukum, khususnya untuk kegiatan pembebasan lahan dan sertifikasi aset tanah PLN.

- Advertisement -

Pendampingan yang dilakukan selama 2021 di antaranya berupa pendapat hukum (legal opinion), pembebasan lahan, dan sertifikasi aset tanah yang jumlahnya mencapai 1.129 sertifikat.

Dalam sambutannya Alland Asqolani menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Riau. "Saya memberikan apresiasi atas dukungannya kepada PLN untuk menyelesaikan amanah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangunan pembangkit, transmisi dan gardu induk untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Riau," katanya, Kamis (30/12).

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama Jaja Subagja menyampaikan bahwa hal tersebut adalah tugas dan kewenangan kejaksaan yang dengan kuasa khusus dapat mewakili negara, pemerintah, BUMN maupun BUMD. "Kejaksaan diberikan amanat oleh pemerintahan pusat untuk menjaga PLN, agar pembangunan yang dilakukan oleh PLN merata sampai ke pelosok daerah dan anggaran yang telah disediakan dapat diserap dengan maksimal," tuturnya.

Disampaikannya, kejaksaan akan berupaya maksimal dalam mendampingi pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN, sehingga tidak menimbulkan permasalahan, terlebih dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, dengan kata lain menyelesaikan masalah tanpa masalah. 

Dalam agenda yang dilaksanakan di Premiere Hotel Pekanbaru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, Jaja Subagja mengatakan, agar PLN dalam melaksanakan pembangunan harus melaksanakan kajian risiko terhadap segala kemungkinan. "Semoga pendampingan yang diberikan memberi manfaat yang signifikan bagi PLN dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," harapnya.(anf)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di penghujung 2021, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan rapat koordinasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau. General Manager UIP Sumbagteng Alland Asqolani didampingi Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi Hendra Suteni,  UPP Sumbagteng 1 Didien Hendrarianto, beserta Manager Pertanahan dan Aset Oke Satrio Wicaksono turut menghadiri acara tersebut. Dalam kesempatan itu terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja ditemani oleh Asisten Datun Dzakiyul Fikri dan jajarannya.

Piagam penghargaan diberikan kepada Jaja Subagja atas peran pentingnya dalam mengawal pembagunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Riau berupa pendampingan hukum, khususnya untuk kegiatan pembebasan lahan dan sertifikasi aset tanah PLN.

Pendampingan yang dilakukan selama 2021 di antaranya berupa pendapat hukum (legal opinion), pembebasan lahan, dan sertifikasi aset tanah yang jumlahnya mencapai 1.129 sertifikat.

Dalam sambutannya Alland Asqolani menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Riau. "Saya memberikan apresiasi atas dukungannya kepada PLN untuk menyelesaikan amanah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangunan pembangkit, transmisi dan gardu induk untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Riau," katanya, Kamis (30/12).

Dalam kesempatan yang sama Jaja Subagja menyampaikan bahwa hal tersebut adalah tugas dan kewenangan kejaksaan yang dengan kuasa khusus dapat mewakili negara, pemerintah, BUMN maupun BUMD. "Kejaksaan diberikan amanat oleh pemerintahan pusat untuk menjaga PLN, agar pembangunan yang dilakukan oleh PLN merata sampai ke pelosok daerah dan anggaran yang telah disediakan dapat diserap dengan maksimal," tuturnya.

Disampaikannya, kejaksaan akan berupaya maksimal dalam mendampingi pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN, sehingga tidak menimbulkan permasalahan, terlebih dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, dengan kata lain menyelesaikan masalah tanpa masalah. 

Dalam agenda yang dilaksanakan di Premiere Hotel Pekanbaru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, Jaja Subagja mengatakan, agar PLN dalam melaksanakan pembangunan harus melaksanakan kajian risiko terhadap segala kemungkinan. "Semoga pendampingan yang diberikan memberi manfaat yang signifikan bagi PLN dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," harapnya.(anf)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya