PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Lanjutan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/12) di Menara Dang Merdu BRK Syariah.
Rakor ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya di Batam pada 15 Oktober 2025, sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK dalam mendorong terciptanya tata kelola BUMD yang baik dan berintegritas.
Hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, yaitu Kasatgas Bidang Penindakan 1.4 Salemuddin Thalib dan Kasatgas Bidang Penindakan 1.3 Mochamad Wiraksajaya beserta jajaran.
Mereka disambut langsung Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah, serta Ketua Dewan Pengawas Syariah Zulhendri Rais.
Dalam sambutannya, Helwin Yunus menegaskan bahwa BRK Syariah sangat terbuka untuk bekerja sama dengan KPK, terutama dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan.
Ia menyebutkan bahwa integritas dan kepatuhan menjadi bagian penting dari seluruh aktivitas bisnis BRK Syariah.
“Kehadiran KPK menjadi dukungan strategis agar penguatan tata kelola dapat berjalan secara sistemik, terukur, dan berkelanjutan. Kami berkomitmen menghadirkan layanan keuangan syariah yang bersih dan profesional bagi masyarakat,” ujar Helwin.
Kasatgas Penindakan KPK Salemuddin Thalib turut memberikan apresiasi terhadap upaya BRK Syariah dalam memperbaiki dan memperkuat tata kelola perusahaan.
Ia berharap langkah ini memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan keuangan daerah.
“Melalui kegiatan ini kita berharap ke depan insyaAllah BRK Syariah bisa memberikan yang lebih baik untuk masyarakat di Provinsi Riau,” ujarnya.
Dengan terlaksananya rakor tersebut, BRK Syariah berharap dapat terus memperkuat integritas tata kelola syariah serta menjadi contoh bagi BUMD di Indonesia dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.(rls/rio)



