JAKARTA(RIAUPOS.CO) — MULAI 1 April, pemberlakuan perluasan diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil resmi berlaku. Perluasan insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Beleid yang berlaku mulai 1 April 2021 tersebut sekaligus mencabut beleid sebelumnya, yakni PMK 20/2021.
Seperti diketahui, sebelumnya pemberian diskon pajak hanya diperuntukkan bagi mobil sedan 4×2 kapasitas silinder hingga 1.500. Namun, pemerintah memutuskan memperluas cakupan pemberian diskon tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, perluasan diskon PPnBM itu bertujuan agar mendorong tingkat konsumsi masyarakat sekaligus memulihkan sektor otomotif yang sempat mati suri akibat pandemi.
Dalam PMK tersebut, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak. "Yakni dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi minimal 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc," tutur Ani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dengan terbitnya PMK tersebut, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya lebih luas.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," tutur dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa melalui perluasan relaksasi PPnBM, jumlah tipe mobil dari berbagai merk yang mendapat manfaat relaksasi pun bertambah. "Kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," ujar Agus, kemarin (2/4).
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air. Yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Lebih lanjut Menperin menjelaskan bahwa tipe kendaraan roda empat yang bisa mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di dalam ketentuan, disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," tegasnya.
Selain itu, perusahaan atau industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," sambungnya.
Menperin menuturkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.
"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," urainya.
Relaksasi PPnBM telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021. Selain itu, peningkatan penjualan kendaraan roda empat disebut Menperin juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi," pungkas Agus.
Sementara itu, resmi turunnya kebijakan perluasan relaksasi PPnBM mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Vice President Director Toyota Astra Motor Henry Tanoto berharap insentif tersebut mampu melanjutkan tren peningkatan penjualan di bulan April dan bulan-bulan selanjutnya.
"Secara total SPK Toyota di bulan Maret sudah meningkat 80,6 persen dibandingkan Februari," ujar Henry.
Menurut Henry, unit yang paling banyak diminati konsumen adalah produk kendaraan 7 penumpang. Rush menjadi model Toyota yang meningkat paling signifikan di bulan Maret dengan 138 persen pertumbuhan dibanding Februari 2021. Disusul Avanza dengan peningkatan 96 persen dibanding bulan sebelumnya.
Perluasan diskon pajak mobil itu juga turut memicu rendahnya angka inflasi pada Maret 2021. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menjelaskan, penurunan harga mobil merupakan dampak dari kebijakan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
"Aturan yang berlaku pada 1 Maret 2021 memberikan dampak pada turunnya harga mobil baru," katanya.
BPS mencatat, rata-rata harga mobil baru di 46 kota IHK menurun. Penurunan harga tertinggi terjadi di Manado.(dee/agf/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)