Kamis, 19 September 2024

Bertambah, 9 Korporasi Jadi Tersangka, 33 Disegel Soal Kebakaran Hutan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sampai dengan hari ini, polisi telah memeriksa 262 kasus terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah tersangka pun terus bertambah. Baik dari perorangan maupun korporasi.

Untuk tersangka perorangan, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang. Dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.

“Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan ya 296 orang,” ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Baca Juga:  Banjir Luwu Utara Sudah Tewaskan 16 Korban Jiwa

Tersangka dari korporasi pun bertambah. Yakni kasus yang dijalankan oleh Bareskrim Polri ada 1 tersangka korporasi, Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Kalimantan Barat 2 korporasi.

- Advertisement -

“Untuk jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka,” tambah Dedi. Total tersangka korporasi bertambah 3, dari terakhir kali diupdate pada Jumat (20/9) sebanyak 6 korporasi.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan, PT MAS oleh Polda Jambi, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.

- Advertisement -
Baca Juga:  2 Jasad Korban Hanyut di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

Para korporasi ini terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) berlapis. Yakni UU Lingkungan Hiduo, UU Kehutanan dan UU Perkebunan.

Proses hukum terhadap para korporasi lainnya pun terus dilakukan. Seperti di Polda Kalimantan Tengah proses penyelidikan tengah berjalan terhadap 33 korporasi. Karena di lahan konvensinya terjadi kebakaran lahan. Polisi masih mendalami adanya unsur kesengajaan atau tidak yang dilakukan oleh korporasi ini.

“33 korporasi sudah disegel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti,” pungkas Dedi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sampai dengan hari ini, polisi telah memeriksa 262 kasus terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah tersangka pun terus bertambah. Baik dari perorangan maupun korporasi.

Untuk tersangka perorangan, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang. Dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.

“Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan ya 296 orang,” ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Baca Juga:  Kapolri Diminta Usut Sindikat Izin Tambang Kementerian ESDM

Tersangka dari korporasi pun bertambah. Yakni kasus yang dijalankan oleh Bareskrim Polri ada 1 tersangka korporasi, Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Kalimantan Barat 2 korporasi.

“Untuk jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka,” tambah Dedi. Total tersangka korporasi bertambah 3, dari terakhir kali diupdate pada Jumat (20/9) sebanyak 6 korporasi.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan, PT MAS oleh Polda Jambi, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga:  2 Jasad Korban Hanyut di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

Para korporasi ini terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) berlapis. Yakni UU Lingkungan Hiduo, UU Kehutanan dan UU Perkebunan.

Proses hukum terhadap para korporasi lainnya pun terus dilakukan. Seperti di Polda Kalimantan Tengah proses penyelidikan tengah berjalan terhadap 33 korporasi. Karena di lahan konvensinya terjadi kebakaran lahan. Polisi masih mendalami adanya unsur kesengajaan atau tidak yang dilakukan oleh korporasi ini.

“33 korporasi sudah disegel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti,” pungkas Dedi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari