Kamis, 10 Juli 2025

Menipu di Batam, 47 WN Tiongkok Akan Dideportasi

BATAM (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan jajaran Polresta Barelang karena kasus penipuan online, telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam. Rencananya mereka akan dideportasi ke negara asal dalam waktu dekat.

 

”Masih kita proses. Kami juga koordinasi dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan dan Perwakilan Taiwan di Jakarta,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.

 

Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian guna pemulangan mereka ke negara asal,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, meski 47 WN Tiongkok dan Taiwan ini sudah diamankan di Imigrasi Kelas I Batam, pihak kepolisian masih melacak motif penipuan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:  Proses Rekrutmen CASN Diperketat

”Para WNA kita amankan di Imigrasi, secepatnya kita tunggu informasi dari Konsulat untuk proses hukumnya,” tutupnya.

 

Sumber: Batampos.co

 

Editor: wws

 

BATAM (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan jajaran Polresta Barelang karena kasus penipuan online, telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam. Rencananya mereka akan dideportasi ke negara asal dalam waktu dekat.

 

”Masih kita proses. Kami juga koordinasi dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan dan Perwakilan Taiwan di Jakarta,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.

 

Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian guna pemulangan mereka ke negara asal,” ujarnya lagi.

- Advertisement -

Ia menambahkan, meski 47 WN Tiongkok dan Taiwan ini sudah diamankan di Imigrasi Kelas I Batam, pihak kepolisian masih melacak motif penipuan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:  APPI: Instruksi OJK Jangan Disalahpahami

”Para WNA kita amankan di Imigrasi, secepatnya kita tunggu informasi dari Konsulat untuk proses hukumnya,” tutupnya.

- Advertisement -

 

Sumber: Batampos.co

 

Editor: wws

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BATAM (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan jajaran Polresta Barelang karena kasus penipuan online, telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam. Rencananya mereka akan dideportasi ke negara asal dalam waktu dekat.

 

”Masih kita proses. Kami juga koordinasi dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan dan Perwakilan Taiwan di Jakarta,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.

 

Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian guna pemulangan mereka ke negara asal,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, meski 47 WN Tiongkok dan Taiwan ini sudah diamankan di Imigrasi Kelas I Batam, pihak kepolisian masih melacak motif penipuan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:  APPI: Instruksi OJK Jangan Disalahpahami

”Para WNA kita amankan di Imigrasi, secepatnya kita tunggu informasi dari Konsulat untuk proses hukumnya,” tutupnya.

 

Sumber: Batampos.co

 

Editor: wws

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari