Sabtu, 9 November 2024

Kementan Dorong Sertifikasi Organik

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan keamanan pangan produk hortikultura melalui sistem sertifikasi jaminan mutu. Tahap awal, Kementerian Pertanian akan mendata setiap kebun hortikultura yang sudah menerapkan konsep pertanian organik. Jika memenuhi persyaratan, maka diterbitkan sertifikat budidaya organik yang diyakini mampu meningkatkan nilai jual.

Direktur Perlindungan Hortikultura, Sri Wijayanti Yusuf saat ditemui di Kantor Ditjen Hortikultura menjelaskan, sertifikasi organik merupakan sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.

- Advertisement -

"Penilaiannya dilakukan melalui inspeksi Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Selanjutnya untuk sertifikasi kebun perlu dilakukan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu)," terangnya.

Seiring perubahan pola konsumsi saat ini, produk pertanian organik semakin dicari. Masyarakat meyakini produk ini terjamin karena jauh dari bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

Baca Juga:  Masyarakat Diimbau Tak Takut dengan 238 WNI dari Wuhan

"Produk organik dihasilkan dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dengan cara memanfaatkan bahan alami dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis dan rekayasa genetik. Itulah mengapa masyarakat mulai beralih ke produk organik," kata wanita yang kerap dipanggil Yanti tersebut.

- Advertisement -

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan keamanan pangan produk hortikultura melalui sistem sertifikasi jaminan mutu. Tahap awal, Kementerian Pertanian akan mendata setiap kebun hortikultura yang sudah menerapkan konsep pertanian organik. Jika memenuhi persyaratan, maka diterbitkan sertifikat budidaya organik yang diyakini mampu meningkatkan nilai jual.

Direktur Perlindungan Hortikultura, Sri Wijayanti Yusuf saat ditemui di Kantor Ditjen Hortikultura menjelaskan, sertifikasi organik merupakan sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.

"Penilaiannya dilakukan melalui inspeksi Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Selanjutnya untuk sertifikasi kebun perlu dilakukan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu)," terangnya.

- Advertisement -

Seiring perubahan pola konsumsi saat ini, produk pertanian organik semakin dicari. Masyarakat meyakini produk ini terjamin karena jauh dari bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

Baca Juga:  Polemik 198 Ponpes Teroris, Kemenag Sebut Tak Semua Termasuk Pesantren

"Produk organik dihasilkan dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dengan cara memanfaatkan bahan alami dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis dan rekayasa genetik. Itulah mengapa masyarakat mulai beralih ke produk organik," kata wanita yang kerap dipanggil Yanti tersebut.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari