- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan keamanan pangan produk hortikultura melalui sistem sertifikasi jaminan mutu. Tahap awal, Kementerian Pertanian akan mendata setiap kebun hortikultura yang sudah menerapkan konsep pertanian organik. Jika memenuhi persyaratan, maka diterbitkan sertifikat budidaya organik yang diyakini mampu meningkatkan nilai jual.
Direktur Perlindungan Hortikultura, Sri Wijayanti Yusuf saat ditemui di Kantor Ditjen Hortikultura menjelaskan, sertifikasi organik merupakan sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.
- Advertisement -
"Penilaiannya dilakukan melalui inspeksi Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Selanjutnya untuk sertifikasi kebun perlu dilakukan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu)," terangnya.
Seiring perubahan pola konsumsi saat ini, produk pertanian organik semakin dicari. Masyarakat meyakini produk ini terjamin karena jauh dari bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
"Produk organik dihasilkan dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dengan cara memanfaatkan bahan alami dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis dan rekayasa genetik. Itulah mengapa masyarakat mulai beralih ke produk organik," kata wanita yang kerap dipanggil Yanti tersebut.
- Advertisement -
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan keamanan pangan produk hortikultura melalui sistem sertifikasi jaminan mutu. Tahap awal, Kementerian Pertanian akan mendata setiap kebun hortikultura yang sudah menerapkan konsep pertanian organik. Jika memenuhi persyaratan, maka diterbitkan sertifikat budidaya organik yang diyakini mampu meningkatkan nilai jual.
Direktur Perlindungan Hortikultura, Sri Wijayanti Yusuf saat ditemui di Kantor Ditjen Hortikultura menjelaskan, sertifikasi organik merupakan sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.
"Penilaiannya dilakukan melalui inspeksi Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Selanjutnya untuk sertifikasi kebun perlu dilakukan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu (Doksistu)," terangnya.
- Advertisement -
Seiring perubahan pola konsumsi saat ini, produk pertanian organik semakin dicari. Masyarakat meyakini produk ini terjamin karena jauh dari bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
"Produk organik dihasilkan dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dengan cara memanfaatkan bahan alami dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis dan rekayasa genetik. Itulah mengapa masyarakat mulai beralih ke produk organik," kata wanita yang kerap dipanggil Yanti tersebut.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi