PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau menggelar Pelatihan Teknis Penyelenggaraan Reforma Agraria tahun 2019 di The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (17/9). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPN Provinsi Riau M Syahrir A Ptnh SH MM, Kasubdit Inventarisasi Data Landreform M Syukur S SiT MH, Kepala Seksi Pengelolaan Data Landreform Akhfian Mustika Agung ST M Eng, serta seluruh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provisni Riau M Syahrir A Ptnh SH MM mengatakan, kegiatan ini pada dasarnya merupakan pelatihan bagi para peserta untuk dapat memahami lebih detail secara teknis penyelenggaraan reforma agraria, khususnya dalam mengumpulkan data inventarisasi dan identifikasi potensi tanah objek reforma agraria, serta bagaimana obyek reforma agraria itu dianalisa oleh seluruh kabupaten/kota, sehingga pada tahun selanjutnya khususnya tahun anggaran 2020 dapat pihaknya realisasikan melalui proses sertifikasi untuk diberikan kepada masyarakat.
Apalagi, pada Tahun 2019 kegiatan sertipikasi redistribusi tanah dilaksanakan di lima kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kuantan Singingi, dan Kampar dengan target keseluruhan sebanyak 22.500 bidang. Tak hanya sisi legalitas yang didapatkan oleh masyarakat, tetapi juga akses reform yang memberikan kesempatan yang kepada masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, penyediaan infrastruktur, akses permodalan dan pasar maupun bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Secara umum data Tanah Objek Reforma Agraria berasal dari kelompok tanah negara yang dikelompokkan menjadi tanah transmigrasi, legalisasi asset, HGU/ HGB yang telah habis masa berlakunya atau diperpanjang serta tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. "Kegiatan ini dimulai dari tahap persiapan merupakan koordinasi serta pengumpulan data awal dan data pendukung. Selanjutnya dilaksanakan peninjauan lapangan untuk memastikan lokasi TORA serta analisa data dengan overlay lokasi TORA dengan peta penggunaan eksisting," ucapnya.
Apalagi, Reforma Agraria di Provinsi Riau dilaksanakan dengan skema redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform atau reforma agraria yang diberikan kepada para petani yang telah memenuhi syarat yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah.
Lanjut M Syahrir, satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam nawacita ke-5 "Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare" dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2014-2019 yang perlu ditangani seoptimal mungkin oleh segenap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di pusat dan daerah serta kementerian atau lembaga tinggi lain.
Output gugus tugas reforma agraria adalah realisasi pelaksanaan reforma agraria tahun 2019, rencana lokasi TORA kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk tahun 2020, arahan program akses reform dan pemberdayaan serta laporan success story pelaksanaan reforma agraria. Tim gugus tugas reforma agraria provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur di mana dalam penyelenggaraannya dibantu oleh tim pelaksana harian yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
"Oleh karena itu kami berharap, kita dapat bekerja sama mengsinkronisasi dan mengkoordinasikan data potensi Tanah Obyek Reforma Agraria, melaksanaan program serta kegiatan pemberian akses reform kepada penerima tanah," harapnya.(ayi/c)
Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Arif