JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan Mabes Polri agar Irjen Firli Bahuri untuk tidak pensiun dari institusi kepolisian menuai kontroversi. Firli yang terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dinilai tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.
Namun, pernyataan itu ditentang oleh elemen masyarakat. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai akan berbahaya terhadap kinerja pemberantasan korupsi jika seorang polisi aktif memimpin KPK. Lembaga antirasuah nantinya dipandang tidak lagi independen.
“Kalau dia (Firli) tidak mundur, berbahaya dengan fungsi dan tugasnya KPK,” kata Feri saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Feri memandang, kinerja KPK selama ini menjadi efektif karena bersifat sebagai lembaga independen. Menurutnya, sifat KPK itu dapat berubah jika dipimpin oleh seorang polisi aktif.
Sebab dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan seorang polisi berada dalam komando Presiden dan Kapolri. Selama masih aktif, hierarki itu masih terus berlaku untuk seorang polisi.
“Masih polisi berarti masih patuhi komandonya presiden dan kapolri. Dia tidak mungkin berlawanan dengan pimpinannya,” ucap Feri.
Feri pun mengkhawatirkan kinerja KPK ke depan yang dipandang akan tidak lagi independen. Terlebih jika menghadapi kasus yang bersinggungan dengan Presiden maupun Kepolisian.
Menurutnya, memang tidak ada aturan baku yang melarang polisi aktif menjadi Ketua KPK. Namun, hal itu dinilai tidak sesuai dengan sifat kelembagaan KPK yang kinerjanya dipandang bersifat independen.
“Karena sifat KPK, seharusnya dia mundur,” tegasnya.
Irjen Pol Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Namun, sebagaimana diketahui, Kapolda Sumatera Selatan itu masih berstatus anggota polri aktif. Kelanjutan karirnya di Korps Bhayangkara pun menimbulkan pertanyaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo tak banyak berkomentar terkait status Firli. Dia hanya menyampaikan rekannya itu tak perlu mengajukan pensiun sebagai anggota Polri dengan dasar hukum Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2017.
“Ada 15 kementerian lembaga di situ (Perkap 14/2017). TNI, Polri, bisa melaksanakan karir di situ,” ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Kendati demikian, lanjut Dedi, Firli diperbolehkan mengajukan pensiun dini di kepolisian. Namun, hal itu tidak bersifat wajib, dan tergantung sikap personal Firli.
“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu personal. Tapi secara regulasi itu diatur semuanya,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: wws