JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes keras atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019. Permendag itu mengatur soal ketentuan ekspor dan impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal.
“Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini mengatakan, Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada.
Jangan pula, lanjut Jazuli, menteri perdagangan berdalih, bahwa aturan itu sudah diatur di peraturan lain. Sebab Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri. Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia dan bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal.
“Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air,” tegas Jazuli.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR ini meminta agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi dengan kembali menegaskan aturan label halal. Dasarnya jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
“Sebaiknya batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes keras atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019. Permendag itu mengatur soal ketentuan ekspor dan impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal.
“Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
- Advertisement -
Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini mengatakan, Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada.
Jangan pula, lanjut Jazuli, menteri perdagangan berdalih, bahwa aturan itu sudah diatur di peraturan lain. Sebab Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri. Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia dan bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal.
- Advertisement -
“Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air,” tegas Jazuli.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR ini meminta agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi dengan kembali menegaskan aturan label halal. Dasarnya jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
“Sebaiknya batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal