Jumat, 20 September 2024

Termasuk Hewan Purba, Belangkas Bakal Diselundupkan ke Malaysia

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Penyelundupan satwa dilindungi jenis belangkas di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/9)  lalu berhasil digagalkan Bea dan Cukai (BC) Dumai. Ada 2.943 Ekor belangkas yang di amankan dari 32 Box Fiber.  Belangkas/Xiphosura jenis Carcinoscorpius rotundicauda (belangkas padi) dalam keadaan mati. Belangkas ini termasuk dalam kategori hewan purba yang dilindungi.

Penangkapan berdasarkan Informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan di wilayah Panipahan.

"Atas informasi tersebut pada tanggal 3 September 2019 tim BC Dumai melakukan patroli di perairan Panipahan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang melakukan kegiatan ekspor," ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI (Penyuluhan Layanan Informasi) BC Dumai Gatot Kuncoro saat konferensi pers dikantor BC Dumai, Rabu (11/9) pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan pada sekitar pukul 18.15 WIB tim patroli KPPBC TMP B Dumai mendekati KM Mitra Bahari Jaya – 89 GT 98 yang sedang melakukan pemuatan fiber ikan di dermaga Gudang PAIKIA yang informasinya akan melakukan ekspor hasil laut ke Malaysia. "Kemudian tim patroli beserta petugas Hanggar KPPBC TMP B Dumai melakukan pemeriksaan muatan kapal tersebut dengan membuka fiber dan menemukan 32 box fiber yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari Ini, Tambah 63 Kasus Baru di Riau

Tim berkordinasi dengan petugas Karantina ikan dan BBKSDA Dumai dan menyatakan bahwa Belangkas! Xiphosura jenis Cacinoscorplus rotundicauda (belangkas padi) termasuk satwa yang dilindungi. "Tim juga melakukan pencarian terhadap pemilik 32 fiber box yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas tetapi tempat kediaman yang diduga pemilik barang telah kosong," jelasnya.

Kemudian 32 fiber box yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut. Belangkas tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dalam keadaan mati. "Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kepemilikan 32 box fiber yang berisikan belangkas tersebut belum ditemukan keberadaannya," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Minta Audit Pajak PT Adei Plantation

Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai membawa muatan berupa 32 Box Fiber yang berisikan Belangkas tersebut ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut. "Modusnya mengekspor Belangkas dengan fiber box yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan segar," tuturnya.

Ia mengatakan perkiraan nilai barang sekitar Rp.147.150.000. Potensi kerugian negara Immateriil akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem. "Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 40 ayat 2. Ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

Tangkapan ini dilimpahkan ke BBKSDA Pekanbaru wilayah kerja Dumai untuk proses untuk di musnah. Pemusnahan dilakukan dengan cara di kubur. Pasalnya hewan di lindungi ini sudah dalam kondisi mati dan bau.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Penyelundupan satwa dilindungi jenis belangkas di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/9)  lalu berhasil digagalkan Bea dan Cukai (BC) Dumai. Ada 2.943 Ekor belangkas yang di amankan dari 32 Box Fiber.  Belangkas/Xiphosura jenis Carcinoscorpius rotundicauda (belangkas padi) dalam keadaan mati. Belangkas ini termasuk dalam kategori hewan purba yang dilindungi.

Penangkapan berdasarkan Informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan di wilayah Panipahan.

"Atas informasi tersebut pada tanggal 3 September 2019 tim BC Dumai melakukan patroli di perairan Panipahan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang melakukan kegiatan ekspor," ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI (Penyuluhan Layanan Informasi) BC Dumai Gatot Kuncoro saat konferensi pers dikantor BC Dumai, Rabu (11/9) pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan pada sekitar pukul 18.15 WIB tim patroli KPPBC TMP B Dumai mendekati KM Mitra Bahari Jaya – 89 GT 98 yang sedang melakukan pemuatan fiber ikan di dermaga Gudang PAIKIA yang informasinya akan melakukan ekspor hasil laut ke Malaysia. "Kemudian tim patroli beserta petugas Hanggar KPPBC TMP B Dumai melakukan pemeriksaan muatan kapal tersebut dengan membuka fiber dan menemukan 32 box fiber yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas," jelasnya.

Baca Juga:  Direktur PT PER Diperiksa Kejari

Tim berkordinasi dengan petugas Karantina ikan dan BBKSDA Dumai dan menyatakan bahwa Belangkas! Xiphosura jenis Cacinoscorplus rotundicauda (belangkas padi) termasuk satwa yang dilindungi. "Tim juga melakukan pencarian terhadap pemilik 32 fiber box yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas tetapi tempat kediaman yang diduga pemilik barang telah kosong," jelasnya.

Kemudian 32 fiber box yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut. Belangkas tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dalam keadaan mati. "Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kepemilikan 32 box fiber yang berisikan belangkas tersebut belum ditemukan keberadaannya," jelasnya.

Baca Juga:  RAPP Distribusikan 10.332 Kantong Daging Kurban

Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai membawa muatan berupa 32 Box Fiber yang berisikan Belangkas tersebut ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses lebih lanjut. "Modusnya mengekspor Belangkas dengan fiber box yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan segar," tuturnya.

Ia mengatakan perkiraan nilai barang sekitar Rp.147.150.000. Potensi kerugian negara Immateriil akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem. "Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 40 ayat 2. Ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

Tangkapan ini dilimpahkan ke BBKSDA Pekanbaru wilayah kerja Dumai untuk proses untuk di musnah. Pemusnahan dilakukan dengan cara di kubur. Pasalnya hewan di lindungi ini sudah dalam kondisi mati dan bau.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari