Jumat, 22 November 2024
spot_img

Sadis, Ibu dan Bapak Tiri Bunuh Balita

LANGKAT (RIAUPOS.CO) – Sadis! Seorang balita di Kabupaten Langkat dianiaya orangtuanya hingga tewas. Sebelum ditanam di perkebunan belakang rumah, jenazah balita berusia 2 tahun 3 bulan itu sempat digantung di gubuk.

Peristiwa itu terjadi di Dusun I, Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian, Langkat, Sumatera Utara. Balita malang itu berinisial MIR alias Akil.

Akil dihabisi ayah tirinya Riki Ramadhan Sitepu (30). Aksi sadis itu disaksikan ibu kandung korban yang diduga turut serta membantu, Sri Astuti (28).

“Ya benar, ada penemuan mayat balita korban pembunuhan,” Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Kamis (5/9).

Temuan mayat korban berawal dari kecurigaan warga sekitar tempat tinggal pelaku, Rabu (4/9). Sebab, Akil sudah tidak kelihatan selama lima hari.

“Menurut keterangan masyarakat sekitar, Akil terbilang anak yang aktif. Namun lima hari belakangan masyarakat tidak pernah melihat Akil. Dari situlah masyarakat sekitar curiga,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.

Selain itu, warga juga curiga karena pasangan suami istri itu tidak terlihat bekerja di perkebunan karet milik Sinar Tarigan.

Baca Juga:  Melayani Laporan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi

“Masyarakat inisiatif melihat ke rumah mereka (pelaku). Ternyata tidak ada lagi orang. Tapi, warga mencium aroma bau busuk,” ungkapnya.

Akhirnya, warga pun menggali gundukan tanah dan menemukan jasad Akil terbujur kaku di dalam tanah yang dikorek hanya setengah meter.

“Jasad korban sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara di Medan untuk autopsi,” jelasnya.

Sementara ayah tiri dan ibu kandung Akil, diamankan polisi saat keduanya sedang berjalan menuju Bukit Lawang, Langkat, Sumatera Utara, pada malam hari.

“Penyidik masih memeriksa orangtua korban,” tegas Fathir. mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang

Diakui Fatir, berdasarkan keterangan tersangka, untuk sementara motifnya ayahnya kesal kepada korban. Namun menurut Fatir siksaan fisik terhadap korban cukup berat.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, korban kerap dipukuli. Bukan itu saja, korban juga kerap disulut rokok.

“Korban juga kerap dimasukkan ke dalam goni kemudian dipukuli sampai menjerit-jerit,” tutur Fatir.

“Usai dibunuh, mereka suami istri sama-sama mengubur anaknya. Motifnya kesal. Si korban ini anak bawaan si istri,” sambungnya.

Baca Juga:  Naftali Tipagau, Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Papua, Ditangkap

Atas perkara ini, Ricky Sitepu dan Sri Astuti dipastikan akan menghabiskan hidup di penjara dengan waktu cukup lama. Pihak Polres Langkat akan menerapkan pasal berlapis.

“Mereka berdua kami kenakan pasal berlapis. Ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Salapian AKP Junaidi mengaku telah memeriksa tersangka sesaat setelah diamankan. Kepada penyidik, pelaku mengaku memang kerap menganiaya korban.

“Berdasarkan keterangan saksi mata dan pengakuan tersangka, memang penganiayaan kerap diterima korban semasa hidup,” kata kapolsek.

Perlakuan sadis terhadap korban juga sering dilihat warga dilakukan suami kedua Sri Astuti itu. Tubuh korban kerap dipukul dan disulut rokok.

Kemudian pelaku memasukkannya ke dalam goni dan digantung di luar gubuk.

“Itu pengakuan tersangka dan saksi mata. Diakui pelaku juga, dia kerap melakukan penganiayaan karena tidak suka dengan anak-anak,” tegas AKP Junaidi.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

LANGKAT (RIAUPOS.CO) – Sadis! Seorang balita di Kabupaten Langkat dianiaya orangtuanya hingga tewas. Sebelum ditanam di perkebunan belakang rumah, jenazah balita berusia 2 tahun 3 bulan itu sempat digantung di gubuk.

Peristiwa itu terjadi di Dusun I, Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian, Langkat, Sumatera Utara. Balita malang itu berinisial MIR alias Akil.

- Advertisement -

Akil dihabisi ayah tirinya Riki Ramadhan Sitepu (30). Aksi sadis itu disaksikan ibu kandung korban yang diduga turut serta membantu, Sri Astuti (28).

“Ya benar, ada penemuan mayat balita korban pembunuhan,” Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Kamis (5/9).

- Advertisement -

Temuan mayat korban berawal dari kecurigaan warga sekitar tempat tinggal pelaku, Rabu (4/9). Sebab, Akil sudah tidak kelihatan selama lima hari.

“Menurut keterangan masyarakat sekitar, Akil terbilang anak yang aktif. Namun lima hari belakangan masyarakat tidak pernah melihat Akil. Dari situlah masyarakat sekitar curiga,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.

Selain itu, warga juga curiga karena pasangan suami istri itu tidak terlihat bekerja di perkebunan karet milik Sinar Tarigan.

Baca Juga:  Korut Serang Korsel Pakai Kertas

“Masyarakat inisiatif melihat ke rumah mereka (pelaku). Ternyata tidak ada lagi orang. Tapi, warga mencium aroma bau busuk,” ungkapnya.

Akhirnya, warga pun menggali gundukan tanah dan menemukan jasad Akil terbujur kaku di dalam tanah yang dikorek hanya setengah meter.

“Jasad korban sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara di Medan untuk autopsi,” jelasnya.

Sementara ayah tiri dan ibu kandung Akil, diamankan polisi saat keduanya sedang berjalan menuju Bukit Lawang, Langkat, Sumatera Utara, pada malam hari.

“Penyidik masih memeriksa orangtua korban,” tegas Fathir. mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang

Diakui Fatir, berdasarkan keterangan tersangka, untuk sementara motifnya ayahnya kesal kepada korban. Namun menurut Fatir siksaan fisik terhadap korban cukup berat.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, korban kerap dipukuli. Bukan itu saja, korban juga kerap disulut rokok.

“Korban juga kerap dimasukkan ke dalam goni kemudian dipukuli sampai menjerit-jerit,” tutur Fatir.

“Usai dibunuh, mereka suami istri sama-sama mengubur anaknya. Motifnya kesal. Si korban ini anak bawaan si istri,” sambungnya.

Baca Juga:  FPI SUSUL HTI

Atas perkara ini, Ricky Sitepu dan Sri Astuti dipastikan akan menghabiskan hidup di penjara dengan waktu cukup lama. Pihak Polres Langkat akan menerapkan pasal berlapis.

“Mereka berdua kami kenakan pasal berlapis. Ada UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Salapian AKP Junaidi mengaku telah memeriksa tersangka sesaat setelah diamankan. Kepada penyidik, pelaku mengaku memang kerap menganiaya korban.

“Berdasarkan keterangan saksi mata dan pengakuan tersangka, memang penganiayaan kerap diterima korban semasa hidup,” kata kapolsek.

Perlakuan sadis terhadap korban juga sering dilihat warga dilakukan suami kedua Sri Astuti itu. Tubuh korban kerap dipukul dan disulut rokok.

Kemudian pelaku memasukkannya ke dalam goni dan digantung di luar gubuk.

“Itu pengakuan tersangka dan saksi mata. Diakui pelaku juga, dia kerap melakukan penganiayaan karena tidak suka dengan anak-anak,” tegas AKP Junaidi.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari