Kamis, 21 November 2024

DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo belum bisa berkomentar banyak soal keputusan DPR menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai inisiatif dewan.

Saat ditanya jurnalis mengenai keputusan sidang paripurna DPR yang memutuskan bakal merevisi UU tentang lembaga antirasuah itu pada Kamis (5/9), Presiden memilih menjawabnya secara diplomatis.

- Advertisement -

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi, menjawab jurnalis di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebelumnya dari laporan Badan Legislasi DPR di sidang paripurna dewan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis pagi, terdapat sejumlah poin yang akan direvisi di UU KPK.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Begini Kronologis Sementara Ledakan di Monas

Poin-poin itu meliputi penegasan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

- Advertisement -

Kemudian soal penyadapan yang pelaksanaannya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, akan diatur juga bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang.

Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Lebih teknis lagi, KPK ke depan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Begini Kondisi Terbaru Dua Pasien Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo belum bisa berkomentar banyak soal keputusan DPR menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai inisiatif dewan.

Saat ditanya jurnalis mengenai keputusan sidang paripurna DPR yang memutuskan bakal merevisi UU tentang lembaga antirasuah itu pada Kamis (5/9), Presiden memilih menjawabnya secara diplomatis.

- Advertisement -

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi, menjawab jurnalis di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebelumnya dari laporan Badan Legislasi DPR di sidang paripurna dewan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis pagi, terdapat sejumlah poin yang akan direvisi di UU KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah Segera Buka Bandara Internasional, Termasuk SSK II

Poin-poin itu meliputi penegasan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Kemudian soal penyadapan yang pelaksanaannya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, akan diatur juga bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang.

Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Lebih teknis lagi, KPK ke depan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Cicil bersama AFPI Ajak Mahasiswa Mengenal Industri Teknologi Finansial
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari