Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dicopot Kapolri dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Tanggapan Irjen Sambo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Joshua Hutabarat.

Irjen Sambo mengaku menghormati keputusan Kapolri Jenderal Sigit itu melalui komentar pengacaranya.

“Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Jenderal Sigit mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kapolri Jenderal Gatot mencopot Kadiv Propam demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.

Baca Juga:  Pengobatan Korban Bom Mapolrestabes Medan Ditanggung Pemprov Sumut

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

“Mulai malam ini, saat ini, kami nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.

Diketahui, keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:  PWI Riau--LAMR Pekanbaru Sepakat Jalin Kerja Sama

“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.

Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Joshua Hutabarat.

Irjen Sambo mengaku menghormati keputusan Kapolri Jenderal Sigit itu melalui komentar pengacaranya.

- Advertisement -

“Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Jenderal Sigit mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

- Advertisement -

Kapolri Jenderal Gatot mencopot Kadiv Propam demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.

Baca Juga:  Pengobatan Korban Bom Mapolrestabes Medan Ditanggung Pemprov Sumut

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

“Mulai malam ini, saat ini, kami nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.

Diketahui, keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:  5 Komisioner KPU Batam Dipecat

“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.

Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari