Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bakar Lahan, Petani di Sungai Bakau Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Pelaku yang diamankan berinisial U Laia (39) warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi di kediamannya, Senin (11/7/2022).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13'30.0"E 100⁰57'03.3" 2.225,100.95092 pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 06.41 Wib. 

Baca Juga:  Penerapan Kurikulum 2013 Diperdalam

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan S.Sos,M,Si bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud dan menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 Meter persegi dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap juga diamankan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu botol minuman mineral kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar," kata Juliandi.

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi .

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan, yang mengakui membakar lahan miliknya sejak Jumat (1/7/2022) sore untuk ditanami sawit. Kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut

Baca Juga:  Serangan Israel ke Gaza Belum Berakhir

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Juliandi. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Pelaku yang diamankan berinisial U Laia (39) warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi di kediamannya, Senin (11/7/2022).

- Advertisement -

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13'30.0"E 100⁰57'03.3" 2.225,100.95092 pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 06.41 Wib. 

Baca Juga:  Muhammadiyah Bantah Pihaknya Tak Puas

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan S.Sos,M,Si bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud dan menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 Meter persegi dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap juga diamankan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu botol minuman mineral kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar," kata Juliandi.

- Advertisement -

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi .

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan, yang mengakui membakar lahan miliknya sejak Jumat (1/7/2022) sore untuk ditanami sawit. Kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut

Baca Juga:  Akhirnya Atlet Tour de Siak Menyerah dengan Jerebu

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Juliandi. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari