Rabu, 27 November 2024
spot_img

Satgas: Jemaah Haji Sehat Tak Perlu Karantina saat Tiba di Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jemaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil skrining di bandara.

“Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jemaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah booster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, saat menyampaikan keterangan dalam dialog FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan jemaah calon haji yang saat itu diwajibkan untuk mengarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci. Menurut Alexander, kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga:  Jokowi Pamer Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Pasien Positif Terbanyak di Dunia

“Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan menganggu kloter penerbangan,” katanya.

Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tapi tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri. Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit.

Ia mengatakan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jemaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.

“Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jemaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM,” kata Alexander K Ginting.

Baca Juga:  Penambangan Emas Ilegal di Desa Rantau Sialang Kuansing Mulai Marak

Sebelumnya, otoritas kesehatan di Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jemaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil skrining di bandara.

“Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jemaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah booster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, saat menyampaikan keterangan dalam dialog FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin (11/7/2022).

- Advertisement -

Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan jemaah calon haji yang saat itu diwajibkan untuk mengarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci. Menurut Alexander, kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga:  Penambangan Emas Ilegal di Desa Rantau Sialang Kuansing Mulai Marak

“Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan menganggu kloter penerbangan,” katanya.

- Advertisement -

Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tapi tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri. Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit.

Ia mengatakan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jemaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.

“Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jemaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM,” kata Alexander K Ginting.

Baca Juga:  Dilantik, HNSI Minta Pemerintah Maksimalkan Pemberantasan Ilegal Fishing

Sebelumnya, otoritas kesehatan di Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari