BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Menyikapi isu yang berkembang, terkait permasalahan PT SIPP yang terus bergulir, Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bengkalis melalui beberapa instansi terkait, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Di antara isu-isu yang berkembang dan terus diembuskan belakangan ini dinilai oleh Pemkab Bengkalis cukup meresahkan. Mengingat terdapat berita hoaks dan jauh dari kebenaran.
Sempat beredar isu pada salah satu media online yang berkantor di Medan Sumatera Utara, bahwa penyidik ​​KLHK RI Ardhi Yusuf ditangkap oleh Polres Bengkalis karena melakukan tindakan penculikan dan penyekapan terhadap salah satu karyawan PT SIPP. Bahkan karyawan tersebut sempat ditodongan senjata api. Namun hal ini langsung diklarifikasi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi sebagai berita hoaks.
"Tidak ada itu. Itu berita hoaks aja. Kami tidak ada melakukan siapapun terkait persoalan PT SIPP yang saat ini ditangani penyidik KLHK," ujarnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Azmir Jumat (8/7/2022) menyampaikan, bahwa masalah pencemaran lingkungan PT SIPP sudah dimulai sejak tahun 2017.
Saat itu, kata Azmir, dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan PT SIPP dalam melaksanakan pelanggaran dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penemuan-penemuan PT SIPP tidak mematuhi aturan serta Izin lingkungan.
"Setelah itu, pengaduan terus berkembang dengan pengaduan masyarakat terhadap dugaan atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT SIPP yang dilakukan setelah mengadukan pengaduan ternyata hal tersebut terbukti," ujar Azmir.
Menurutnya, Pemkab Bengkalis pun tidak serta merta melakukan tindakan keras kepada PT SIPP. Hanya memberikan sanksi teguran tertulis pada Maret 2018, namun PT SIPP tidak menanggapi teguran tertulis tersebut.
Dijelaskannya, kemudian DLH Bengkalis meningkatkan sanksi menjadi sanksi paksaan pemerintah pada Januari 2019. PT SIPP pun tidak melaksanakan perintah dalam paksaan pemerintah tersebut. Sehingga pada 29 Juni 2021, PT SIPP kembali dikenakan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan produksinya.
Hal ini, kata Azmir, merupakan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK RI
Ini berdasarkan surat Nomor: S.910/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT SIPP atas temuan Pejabat Pengawas BPPHLHK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT SIPP yang nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Jadi tidak benar jika dikatakan pemasalahan PT SIPP adalah masalah biaya, namun ini murni terkait tindak pidana pencemaran lingkungan,” ujar Azmir.
Untuk diketahui, kata Azmir, Pemkab Bengkalis telah memberikan waktu 6 bulan bagi perusahaan melaksanakan sanksi paksaan pemerintah. Namun sampai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak melaksanakannya, kecuali dalam hal pembayaran denda.
"Akhirnya suka tidak suka Pemkab Bengkalis harus menerapkan sanksi berikutnya, yaitu tindakan pelanggaran-pelanggaran perizinan berusaha" tegas Azmir.
Lebih lanjut Azmir menyatakan, akibat ketidakpatuhan dan keengganan perusahaan melaksanakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengabaian sanksi saat ini, PT SIPP menghadapi tindak pidana lingkungan hidup oleh penyidik ​​KLHK RI.
“Perusahaan tetap melakukan pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa menimbulkan pencemaran. Hal ini tentu saja merupakan tindak pidana," ungkap Azmir.
Sementara dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad menyesalkan pemberitaan yang juga menyeret namanya.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Edwin dan Irpan Syarifuddin) dugaan dugaan korupsi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala DLH Kabupaten Bengkalis yang menerima gratifikasi dan bahwa berwenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT SIPP sebesar Rp101 juta adalah tidak benar.
Proses pemberian sanksi dan penetapan denda yang diberikan kepada PT SIPP dilakukan oleh DLH Kabupaten Bengkalis sesuai peraturan yang berlaku dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 8 Oktober 2021 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dengan nomor F06B748VUJACBNBG.
“Coba manajemen mereka cek ke Direktorat Jenderal Anggaran itu sudah disetor ke kas negara. Lagi pula saya tidak tahu apa-apa tentang denda tersebut, karena prosesnya dilaksanakan oleh DLH Bengkalis yang penagihannya bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara," ungkap Basuki.
Lebih lanjut Basuki menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka terhadap investor yang berinvestasi di Kabupaten Bengkalis, namun tentu saja harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi, tapi tentu saja investor harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku baik terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, dan lain-lain serta harus peduli terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,” tegas Basuki.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman