DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dua tahun tidak menerima kunjungan tatap muka, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai akan kembali menerima kunjungan tatap muka bagi warga binaan.
Penerimaan kunjungan secara tatap muka tersebut bagi warga binaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Penantian selama 2 tahun kembali bertemu dengan orang yang disayangi akhirnya dalam waktu dekat terpenuhi. Seiring dengan persiapan yang terus dilaksanakan oleh pihak Rutan.
Rutan Dumai melakukan persiapan dimulai dari sarana prasarana, alur layanan kunjungan, serta kesiapsiagaan dan kecermatan petugas.
Meski sudah dapat bertemu secara tatap muka namun nantinya setiap kunjungan akan dilakukan pembatasan baik jam besuk maupun keluarga yang diperbolehkan mengunjungi.
"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pas, pembesuk hanya untuk keluarga inti, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar bagi warga binaan asing (WNA) serta dengan syarat sudah menerima vaksin ketiga atau vaksin booster yang dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau dari aplikasi PeduliLindungi" ujar Pance Daniel, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai.
"Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid antigen atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Kunjungan bagi tahanan untuk dapat membawa surat izin menjenguk dari instansi penahan." lanjut Pance.
Kepala Rutan menyampaikan, "Kunjungan tatap muka akan dibuka dari hari Senin-Kamis dengan maksimal waktu 15 menit untuk 1 kali kunjungan dalam sepekan. Serta layanan video call dan layanan penitipan makanan tetap akan dibuka juga. Pelayanan kunjungan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis."(mx12/rpg)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dua tahun tidak menerima kunjungan tatap muka, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai akan kembali menerima kunjungan tatap muka bagi warga binaan.
Penerimaan kunjungan secara tatap muka tersebut bagi warga binaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
- Advertisement -
Penantian selama 2 tahun kembali bertemu dengan orang yang disayangi akhirnya dalam waktu dekat terpenuhi. Seiring dengan persiapan yang terus dilaksanakan oleh pihak Rutan.
Rutan Dumai melakukan persiapan dimulai dari sarana prasarana, alur layanan kunjungan, serta kesiapsiagaan dan kecermatan petugas.
- Advertisement -
Meski sudah dapat bertemu secara tatap muka namun nantinya setiap kunjungan akan dilakukan pembatasan baik jam besuk maupun keluarga yang diperbolehkan mengunjungi.
"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pas, pembesuk hanya untuk keluarga inti, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar bagi warga binaan asing (WNA) serta dengan syarat sudah menerima vaksin ketiga atau vaksin booster yang dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau dari aplikasi PeduliLindungi" ujar Pance Daniel, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai.
"Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid antigen atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Kunjungan bagi tahanan untuk dapat membawa surat izin menjenguk dari instansi penahan." lanjut Pance.
Kepala Rutan menyampaikan, "Kunjungan tatap muka akan dibuka dari hari Senin-Kamis dengan maksimal waktu 15 menit untuk 1 kali kunjungan dalam sepekan. Serta layanan video call dan layanan penitipan makanan tetap akan dibuka juga. Pelayanan kunjungan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis."(mx12/rpg)