Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Miliki Senjata Api Rakitan, Petani Sawit di Rohul Ditangkap

TANDUN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) terus berupaya menekan tingkat kriminalitas. Ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta amunisi yang dididuga milik seorang petani di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) berinisial IW (40).

IW ditangkap di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit milik warga setempat. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto bersama anggota, Senin (4/7/2022) malam. Bersama Iw, polisi juga mengamankan senpi beserta Sembilan butir amunisi.  Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

‘’Iya, benar. Sekarang pelaku pelaku bersama senpi dan amunisinya diamankan oleh Polsek Tandun, Senin (4/7) malam. Untuk lebih lanjut perkembangan penyelidikan terhadap kepemilikan senpi itu, silakan konfirmasi Kapolsek Tandun,’’ ungkap Eko Wimpiyanto Hardjito menjawab Riaupos.co, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (5/7), mengungkapkan IW yang berhasil ditangkap oleh pihaknya, Senin (4/7) malam, diduga memiliki senpi rakitan beserta 9 (sembilan) butir amunisi.

Baca Juga:  Jangan Beli HP Curian, Nanti Bisa Dipenjara

Menurutnya, penyidik Polsek Tandun masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka IW di Mapolsek Tandun. Di mana dia, merupakan salah seorang petani kelapa sawit di Desa Kumain, Kecamatan Tandun yang diamankan di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit milik masyarakat setempat.

Ulik menyebutkan kronologi penangkapan terhadap tersangka IW, berawal Senin (4/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Tandun  sedang melaksanakan tugas patroli rutin di areal Bukit Suligi Tandun. Lalu personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang warga Desa Kumain diduga memiliki senpi rakitan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama personel Polsek Tandun langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku IW sedang berada di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit masyarakat, dan langsung dilakukan menangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Ulik, IW berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan pihaknya  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak sembilan butir dan mengamankan 1 buah tas sandang, 1 buah dompet dan 1 buah tang.

Baca Juga:  Bupati Kena OTT KPK, Tjahjo Kumolo: Tolong Sekda Ingatkan Kepala Daerah

‘’Saat ini tersangka inisial IW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ tegasnya.

Disinggung apakah pelaku pernah melakukan aksi tindak pidana curas dan curat di wilayah hukum Polres Rohul, Ulik menjelaskan dari hasil interogasi penyidik, pelaku IW mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan menggunakan senpi rakitan tersebut.

‘’Di hadapan penyidik, tersangka IW mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan, dan bahkan sampai sekarang yang bersangkutan (tersangka IW, red), tidak tahu dari mana asal senpi rakitan yang dimiliknya tersebut,’’ tegas Kapolsek, tersangka IW akan dijerat ke dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

TANDUN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) terus berupaya menekan tingkat kriminalitas. Ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta amunisi yang dididuga milik seorang petani di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) berinisial IW (40).

IW ditangkap di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit milik warga setempat. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto bersama anggota, Senin (4/7/2022) malam. Bersama Iw, polisi juga mengamankan senpi beserta Sembilan butir amunisi.  Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

- Advertisement -

‘’Iya, benar. Sekarang pelaku pelaku bersama senpi dan amunisinya diamankan oleh Polsek Tandun, Senin (4/7) malam. Untuk lebih lanjut perkembangan penyelidikan terhadap kepemilikan senpi itu, silakan konfirmasi Kapolsek Tandun,’’ ungkap Eko Wimpiyanto Hardjito menjawab Riaupos.co, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (5/7), mengungkapkan IW yang berhasil ditangkap oleh pihaknya, Senin (4/7) malam, diduga memiliki senpi rakitan beserta 9 (sembilan) butir amunisi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pinto Pemenang Colouring Competition Faber-Castell

Menurutnya, penyidik Polsek Tandun masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka IW di Mapolsek Tandun. Di mana dia, merupakan salah seorang petani kelapa sawit di Desa Kumain, Kecamatan Tandun yang diamankan di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit milik masyarakat setempat.

Ulik menyebutkan kronologi penangkapan terhadap tersangka IW, berawal Senin (4/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Tandun  sedang melaksanakan tugas patroli rutin di areal Bukit Suligi Tandun. Lalu personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang warga Desa Kumain diduga memiliki senpi rakitan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama personel Polsek Tandun langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku IW sedang berada di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit masyarakat, dan langsung dilakukan menangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Ulik, IW berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan pihaknya  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak sembilan butir dan mengamankan 1 buah tas sandang, 1 buah dompet dan 1 buah tang.

Baca Juga:  Beraksi di Enam TKP, Pelaku Curat Ditangkap

‘’Saat ini tersangka inisial IW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ tegasnya.

Disinggung apakah pelaku pernah melakukan aksi tindak pidana curas dan curat di wilayah hukum Polres Rohul, Ulik menjelaskan dari hasil interogasi penyidik, pelaku IW mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan menggunakan senpi rakitan tersebut.

‘’Di hadapan penyidik, tersangka IW mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan, dan bahkan sampai sekarang yang bersangkutan (tersangka IW, red), tidak tahu dari mana asal senpi rakitan yang dimiliknya tersebut,’’ tegas Kapolsek, tersangka IW akan dijerat ke dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari