PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Senapelan menghentikan transaksi narkoba di Kafe Tenda Biru di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh baru, Kecamatan Payung Sekaki.
Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua laki-laki tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya berinisial JN (33) dan DN (33).
"Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di Kafe Tenda Biru tersebut," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di TKP, Jumat (24/6/2022) lalu. Setiba di TKP didapatkan dua laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan Kafe Tenda Biru.
“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap kedunya dan didapatkan 9 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.
Halim menambahkan, setelah melakukan penggeledahan terhadap JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai, berjarak setengah meter dari tersangka DN.
"Saat melihat, saat tim kami datang, DN membuang barang bukti yang ada bersamanya. Dan barang bukti ini ingin mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.
Kedua pelaku mengakui, bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di Kafe Tenda Biru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D. Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap keduanya dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.
"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kami menerbitkan daftar pencarian orang untuk teman mereka berinisial D," pungkas Halim.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pekau kini merekam di balik jeruji Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman