PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Praktik pungutan liar (pungli) di pemerintahan masih terjadi pada layanan tertentu. Untuk memberantasnya, mulai dari layanan tingkat terbawah harus jelas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan.
Karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun meminta camat dan lurah untuk merancang SOP pelayanan. Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan kerja sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) Satgas Saber Pungli Polhukam RI 2022 di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Pj Wako mengatakan, peluang terjadinya praktik pungli ada di mana saja dan tidak terbatas hanya pada OPD tertentu saja. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pungli ini.
"Perlu komitmen bersama untuk menghilangkan kasus pungli. Disamping juga harus terus diawasi, karena kebiasaan masyarakat masih ada yang ingin urusannya cepat walaupun dengan membayar," kata Muflihun, Kamis (16/6).
Menurutnya, tidak hanya di sisi lembaga atau pemerintah saja, namun masyarakat juga diingatkan untuk membiasakan mengurus sendiri berbagai keperluan administrasi tanpa harus menggunakan jasa calo atau jasa orang dalam.
"Kami imbau untuk melakukan pengurusan sendiri. Mengurus sendiri lebih mudah dan irit," ulasnya.
Dicontohkan Muflihun, beberapa pengurusan administrasi yang rawan pungli seperti pelayanan pada pengurusan KTP, KK dan juga perizinan. "Aktivitas perekonomian pun sudah dimulai, maka kita berupaya juga memberantas pungli. Kita sinergi dengan satgas saber pungli di pusat," jelasnya.
Tim saber pungli pusat tentu bekerja sama dengan tim di daerah dalam mengawal layanan publik yang rawan pungli. Ia menyebut bahwa untuk ke depan tim bakal mengawasi layanan publik di Pekanbaru.
"Jangan ada pungli di Kota Pekabaru. Tim saber pungli di Pekanbaru nantinya menyasar pelayanan publik yang rawan pungli," tegasnya.
Ia menambahkan, tim satgas bisa terus mencegah adanya praktik pungli di layanan publik. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada praktik pungli di layanan publik. "Karena itu perlu pengawasan layanan publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan," ujarnya.(ali)