PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana menghapus tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan.
Kebijakan itu tertuang ke dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, salah satunya ialah karena tingkat kesejahteraan tenaga honor yang masih rendah. Sehingga pemerintah menginginkan agar pegawai non-ASN digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebut persoalan tenaga honor yang bekerja di lingkungan pemerintah cukup dilematis. Itu tidak terlepas dari anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji tenaga honor. Ia mencontohkan, total di Provinsi Riau saat ini ada 17 ribu tenaga honor.
"Memang dilematis, ya. Di satu sisi untuk menyerap tenaga kerja, tenaga honor cukup baik. Namun persoalannya ada di belanja. Saya sudah sangat sering mendengar keluhan gaji tenaga honor sudah berbulan-bulan belum dibayar. Logika pertamanya, itu karena anggaran yang ada dipakai untuk yang prioritas," ucap Agung kepada Riau Pos, Rabu (8/6).
Usulan pusat, lanjutnya, di satu sisi sangat membantu bagi kesejahteraan honorer. Maka dari itu, dia meminta agar penerimaan PPPK lebih memprioritaskan tenaga honor yang memiliki banyak jasa. Bisa juga dinilai dari prestasi dan jam kerja.
"Kebijakan bagus, tapi jangan pukul rata. Kami minta pertama tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di pemda. Sedangkan tenaga honor lama, diprioritaskan untuk menjadi PPPK agar ada jaminan kesejahteraan bagi kawan-kawan yang honor," sebut Agung.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana menghapus tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan.
Kebijakan itu tertuang ke dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Advertisement -
Adapun alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, salah satunya ialah karena tingkat kesejahteraan tenaga honor yang masih rendah. Sehingga pemerintah menginginkan agar pegawai non-ASN digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebut persoalan tenaga honor yang bekerja di lingkungan pemerintah cukup dilematis. Itu tidak terlepas dari anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji tenaga honor. Ia mencontohkan, total di Provinsi Riau saat ini ada 17 ribu tenaga honor.
- Advertisement -
"Memang dilematis, ya. Di satu sisi untuk menyerap tenaga kerja, tenaga honor cukup baik. Namun persoalannya ada di belanja. Saya sudah sangat sering mendengar keluhan gaji tenaga honor sudah berbulan-bulan belum dibayar. Logika pertamanya, itu karena anggaran yang ada dipakai untuk yang prioritas," ucap Agung kepada Riau Pos, Rabu (8/6).
Usulan pusat, lanjutnya, di satu sisi sangat membantu bagi kesejahteraan honorer. Maka dari itu, dia meminta agar penerimaan PPPK lebih memprioritaskan tenaga honor yang memiliki banyak jasa. Bisa juga dinilai dari prestasi dan jam kerja.
"Kebijakan bagus, tapi jangan pukul rata. Kami minta pertama tidak ada lagi penambahan tenaga honorer di pemda. Sedangkan tenaga honor lama, diprioritaskan untuk menjadi PPPK agar ada jaminan kesejahteraan bagi kawan-kawan yang honor," sebut Agung.(nda)