Kamis, 10 April 2025

Minta Perusahaan Berdayakan Naker Lokal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kota Dumai, Selasa (31/5). Adapun kedatangan dewan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung tersebut guna membahas persoalan rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai.

Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis yang turut hadir saat itu, menyebut pihaknya sengaja datang ke Kota Dumai guna meminta komitmen perusahaan agar transparan dalam rekrutmen tenaga kerja. Terutama dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal sebetulnya telah diatur ke dalam beberapa aturan. Baik UU dan peraturan daerah.

Baca Juga:  Pemprov Transfer Rp353 M Dana Bosda

"Ya tentunya harus ada komitmen antara perusahaan dengan penyerapan tenaga lokal. Kami minta transparansinya. Jangan sampai jumlah tenaga kerja lokal tidak terserap, namun lebih banyak digunakan tenaga kerja luar Riau," ucap Marwan kepada wartawan, Kamis (2/5).

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Sofyan Siraj mengatakan, transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud adalah yang diamanatkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No.10/2014.

"Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. Lebih jauh saringannya sampai ke nomor induk kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran," ujar Sofyan.

Baca Juga:  Mercedes Benz Bantu SMKN 1 Bangkinang

Selanjutnya, tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya ingin memastikan TKA yang bekerja sudah sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang ada. "Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA," pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kota Dumai, Selasa (31/5). Adapun kedatangan dewan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung tersebut guna membahas persoalan rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai.

Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis yang turut hadir saat itu, menyebut pihaknya sengaja datang ke Kota Dumai guna meminta komitmen perusahaan agar transparan dalam rekrutmen tenaga kerja. Terutama dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal sebetulnya telah diatur ke dalam beberapa aturan. Baik UU dan peraturan daerah.

Baca Juga:  Kabut Asap Kian Pekat, Pawai Lampion di Festival Kue Bulan Batal

"Ya tentunya harus ada komitmen antara perusahaan dengan penyerapan tenaga lokal. Kami minta transparansinya. Jangan sampai jumlah tenaga kerja lokal tidak terserap, namun lebih banyak digunakan tenaga kerja luar Riau," ucap Marwan kepada wartawan, Kamis (2/5).

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Sofyan Siraj mengatakan, transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud adalah yang diamanatkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No.10/2014.

"Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. Lebih jauh saringannya sampai ke nomor induk kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran," ujar Sofyan.

Baca Juga:  Berpotensi Dikembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Selanjutnya, tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya ingin memastikan TKA yang bekerja sudah sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang ada. "Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA," pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Minta Perusahaan Berdayakan Naker Lokal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kota Dumai, Selasa (31/5). Adapun kedatangan dewan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung tersebut guna membahas persoalan rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai.

Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis yang turut hadir saat itu, menyebut pihaknya sengaja datang ke Kota Dumai guna meminta komitmen perusahaan agar transparan dalam rekrutmen tenaga kerja. Terutama dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal sebetulnya telah diatur ke dalam beberapa aturan. Baik UU dan peraturan daerah.

Baca Juga:  Awal 2020, Proyek SPAM Skema KPBU Dilelang

"Ya tentunya harus ada komitmen antara perusahaan dengan penyerapan tenaga lokal. Kami minta transparansinya. Jangan sampai jumlah tenaga kerja lokal tidak terserap, namun lebih banyak digunakan tenaga kerja luar Riau," ucap Marwan kepada wartawan, Kamis (2/5).

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Sofyan Siraj mengatakan, transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud adalah yang diamanatkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No.10/2014.

"Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. Lebih jauh saringannya sampai ke nomor induk kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran," ujar Sofyan.

Baca Juga:  Rayakan Waisak Secara Sederhana

Selanjutnya, tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya ingin memastikan TKA yang bekerja sudah sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang ada. "Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA," pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kota Dumai, Selasa (31/5). Adapun kedatangan dewan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung tersebut guna membahas persoalan rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai.

Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis yang turut hadir saat itu, menyebut pihaknya sengaja datang ke Kota Dumai guna meminta komitmen perusahaan agar transparan dalam rekrutmen tenaga kerja. Terutama dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal sebetulnya telah diatur ke dalam beberapa aturan. Baik UU dan peraturan daerah.

Baca Juga:  Mayat Tunawisma di Parit Jalan Sudirman Diduga Meninggal H-3 Lebaran

"Ya tentunya harus ada komitmen antara perusahaan dengan penyerapan tenaga lokal. Kami minta transparansinya. Jangan sampai jumlah tenaga kerja lokal tidak terserap, namun lebih banyak digunakan tenaga kerja luar Riau," ucap Marwan kepada wartawan, Kamis (2/5).

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Sofyan Siraj mengatakan, transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud adalah yang diamanatkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No.10/2014.

"Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. Lebih jauh saringannya sampai ke nomor induk kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran," ujar Sofyan.

Baca Juga:  Polsek Senapelan Hentikan Transaksi Narkoba di Tenda Biru

Selanjutnya, tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya ingin memastikan TKA yang bekerja sudah sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang ada. "Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA," pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari