BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas dua terdakwa korupsi ke Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).
Dua terdakwa itu terbelit kasus korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tahun Anggaran 2019. Yakni HS selaku Datuk Penghulu serta MID selaku pelaksana kegiatan yang juga merupakan orang tua si datuk penghulu.
"Ya benar, hari ini telah dilimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Pekanbaru yang langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada Panmud Tipikor PN Pekanbaru," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.
Setelah dilakukan pelimpahan kedua terdakwa lanjut Yogi, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari persidangan oleh PN Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana kepenghuluan itu diserahkan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohil. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp411.353.400.
Di mana, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rohil yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan berkas dua terdakwa korupsi ke Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).
Dua terdakwa itu terbelit kasus korupsi pada pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tahun Anggaran 2019. Yakni HS selaku Datuk Penghulu serta MID selaku pelaksana kegiatan yang juga merupakan orang tua si datuk penghulu.
- Advertisement -
"Ya benar, hari ini telah dilimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Pekanbaru yang langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil kepada Panmud Tipikor PN Pekanbaru," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.
Setelah dilakukan pelimpahan kedua terdakwa lanjut Yogi, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari persidangan oleh PN Tipikor Pekanbaru.
- Advertisement -
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana kepenghuluan itu diserahkan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohil. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp411.353.400.
Di mana, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rohil yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan pembangunan program padat karya kepenghuluan.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi