PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tumpukan sampah di depan Pasar Pagi Arengka sudah sangat mengganggu. Tak hanya pengunjung pasar, tapi juga para pedagang. Pasalnya, sampah tersebut tidak hanya berasal dari sampah pedagang pasar. Melainkan ada pihak luar yang sengaja membuang sampah ke lokasi saat tengah malam.
Seperti disebutkan Rizki, pedagang Pasar Pagi Arengka yang kerap datang ke pasar pada malam hari. Ia katakan, ada banyak truk kecil dan mobil bak terbuka yang membuang sampah di depan Pasar Pagi Arengka. Sehingga tidak heran jika pagi harinya, sampah sudah menggunung.
"Wah, kalau duduk saja agak satu atau dua jam di atas pukul 22.00 WIB di Pasar Arengka itu, banyak mereka datang (buang sampah, red). Sampai tengah malam masih banyak. Makanya pagi sudah menggunung saja. Saking banyaknya sering tidak terangkut semua," ungkap Rizki kepada Riau Pos, Kamis (26/5).
Rizki menyebutkan, pemandangan mobil bak terbuka yang sering mengantar sampah menjelang tengah malam itu adalah pemandangan umum. Banyak pedagang yang mengetahui hal itu, namun tidak bisa berbuat apa-apa.
Terkait fakta tersebut, Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Asrizal juga mengakuinya.
Menurut Asrizal, pihaknya juga mendapat laporan tersebut. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena belum ada aturan yang melarang pengendara mobil bak terbuka dan truk kecil yang disebutnya sebagai pengangkut sampah mandiri tersebut membuang sampah di sana.
"Sekarang ini, harus ada aturan yang dibuat dan mengikat tentang pengangkut sampah mandiri. Kita sama-sama bisa lihat kondisi di lapangan, pihak ketiga yang dipercayakan pemerintah tidak punya kemampuan penuh untuk menjemput titik-titik sampah, tidak terjangkau oleh mereka. Makanya jangan heran, pengangkut sampah mandiri ini lebih dari 50 persen mereka yang angkut sampah," ungkapnya.
Asrizal berharap, seluruh stakeholder bisa duduk bersama untuk mengatur soal itu. Dirinya mengaku tidak bisa banyak bicara, karena itu ada pada tahap kebijakan. Sementara dirinya hanyalah pada bidang teknis pelaksana.
"Kalau sudah jelas Perdanya, misalnya, baru kita bisa bicara soal pengaturan mobil angkutan mandiri ini. Bahkan bisa juga nanti ditetapkan TPS-TPS masing-masing kelurahan, supaya sampah tidak lagi dibuang di tepi jalan," tutupnya.(end)