Jumat, 22 November 2024

Kajari: Tak Semua Kasus Harus Jalur Persidangan

- Advertisement -

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – KABUPATEN Rokan Hulu (Rohul) telah memiliki rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang pertama di Desa Pasir Baru,Kecamatan Rambah.

Pendirian rumah RJ yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu secara resmi telah di-launching oleh Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (25/5).

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan, rumah restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana itu, nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga:  Wako Luncurkan Bantuan Pangan Non Tunai

"Program rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung, gebrakan kejaksaan kita harus jemput bola, karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus, tapi tidak semua kasus diselesaikan secara RJ," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH kepada wartawan, Rabu (25/5).

- Advertisement -

Menurutnya, sebagai syarat yang bisa dilakukan untuk penanganan perkara melalui RJ, di antaranya pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. "Jadi intinya kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Untuk tindak pidana kasus asusila, tidak boleh di-RJ-kan. Jadi ada batasan-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan korban," tutupnya.

Baca Juga:  Begini Aturan Penyadapan usai Revisi UU KPK Disahkan

Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman mendukung penuh keberadan rumah RJ yang didirikan Kejari Rohul di Desa Pasir Baru. Karena memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan.

"Kita saksikan bersama, saya bersama Pak Kajari Rohul dan Forkopimda meresmikan rumah RJ untuk kepentingan masyarakat kita dalam penyelesaian perkara ringan yang ditempuh dengan mediasi atau di luar jalur persidangan," ujarnya.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – KABUPATEN Rokan Hulu (Rohul) telah memiliki rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang pertama di Desa Pasir Baru,Kecamatan Rambah.

Pendirian rumah RJ yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu secara resmi telah di-launching oleh Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (25/5).

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan, rumah restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana itu, nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kematian Bang Oim

"Program rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung, gebrakan kejaksaan kita harus jemput bola, karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus, tapi tidak semua kasus diselesaikan secara RJ," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH kepada wartawan, Rabu (25/5).

Menurutnya, sebagai syarat yang bisa dilakukan untuk penanganan perkara melalui RJ, di antaranya pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. "Jadi intinya kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Untuk tindak pidana kasus asusila, tidak boleh di-RJ-kan. Jadi ada batasan-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan korban," tutupnya.

Baca Juga:  Pemko Dumai Serahkan Bantuan Logistik kepada Korban Kebakaran

Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman mendukung penuh keberadan rumah RJ yang didirikan Kejari Rohul di Desa Pasir Baru. Karena memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan.

"Kita saksikan bersama, saya bersama Pak Kajari Rohul dan Forkopimda meresmikan rumah RJ untuk kepentingan masyarakat kita dalam penyelesaian perkara ringan yang ditempuh dengan mediasi atau di luar jalur persidangan," ujarnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari