PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati para bupati/wali kota serta pimpinannya perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Riau. Surat tersebut juga menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor : 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Ini sebagai tindak lanjut pengumuman Presiden Republik Indonesia tertanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang diberlakukan mulai 23 Mei 2022. Dan juga Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
"Isi surat tersebut di antaranya, kami minta seluruh PKS agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun. Tentunya dengan harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubemur Riau Nomor 77 Tahun 2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan dimaksud.
"Kami minta agar PKS dapat mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Kalau ada yang tidak menjalankan, akan diberi sanksi," tegasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati para bupati/wali kota serta pimpinannya perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Riau. Surat tersebut juga menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor : 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Ini sebagai tindak lanjut pengumuman Presiden Republik Indonesia tertanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang diberlakukan mulai 23 Mei 2022. Dan juga Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
- Advertisement -
"Isi surat tersebut di antaranya, kami minta seluruh PKS agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun. Tentunya dengan harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubemur Riau Nomor 77 Tahun 2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan dimaksud.
- Advertisement -
"Kami minta agar PKS dapat mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Kalau ada yang tidak menjalankan, akan diberi sanksi," tegasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman