Jumat, 20 September 2024

Tahapan Pemilu Diputuskan pada RDP Senin Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Durasi masa kampanye pemilu menjadi satu topik tahapan pemilu yang belum disepakati. Namun, dewan nampaknya yakin jika pekan depan, usulan untuk memangkas masa kampanye itu bisa disepakati bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, jadwal rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah diagendakan. Rapat itu adalah kelanjutan rapat konsinyasi, yang membahas tahapan pemilu pada akhir pekan lalu. "(RDP) hari Senin 23 Mei 2022," ujarnya kemarin (19/5).

Dia optimistis, jalannya RDP akan lebih efisien. Sebab, sejumlah persoalan atau perbedaan pandangan yang sebelumnya mengemuka sudah mulai mengerucut. Beberapa isu seperti anggaran pemilu yang diusulkan KPU sebesar Rp76 Triliun misalnya, sudah disepakati bersama.

Baca Juga:  Airlangga: Kader Golkar Harus Jadi Contoh Perwujudan Pancasila

Guspardi juga optimistis, rencana penyederhanaan durasi kampanye menjadi 75 hari juga bisa disepakati. Sebab, kebijakan itu akan diikuti dengan sejumlah regulasi baru sebagai syarat. Untuk pengadaan logistik pemilu misalnya, pemerintah siap mengeluarkan regulasi pendukung.

- Advertisement -

"Dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," kata politikus PAN itu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata dia, sudah menggaransi kesiapan pemerintah menerbitkan keppres itu. Selain itu, durasi sengketa pemilu juga akan dipadatkan. Dalam arti, durasinya tak selama Pemilu 2019 lalu. Dampaknya, kepastian daftar calon tetap (DCT) yang dibutuhkan untuk produksi surat suara hingga formulir bisa lebih cepat.

Untuk mencari formula tersebut, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan MA dan MK. Yakni untuk membahas cara mempersingkat waktu sengketa. "Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," imbuhnya. Pihaknya berharap, tahapan Pemilu 2024 bisa ditingkatkan aspek keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya. Supaya pelaksanaannya bisa lebih baik dari 2019 lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ada Nama Iyeth Bustami, Ini Calon yang Didukung PDIP di Pilkada Riau

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan kalkulasi terhadap durasi masa kampanye masih dimatangkan. Khususnya terkait usulan pelaksanaan kampanye selama 75 hari.

"Simulasi masih dilakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil kajian dari KPU akan dipaparkan dalam RDP. Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu belum bisa berandai-andai apakah waktu tersebut cukup atau tidak.

"Saya tidak bisa berpendapat secara pribadi. Nanti saya bilang gini, sementara teman-teman (internal KPU) mengkaji," tuturnya.(far/bay)

Laporan JPG, Jakarta

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Durasi masa kampanye pemilu menjadi satu topik tahapan pemilu yang belum disepakati. Namun, dewan nampaknya yakin jika pekan depan, usulan untuk memangkas masa kampanye itu bisa disepakati bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, jadwal rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah diagendakan. Rapat itu adalah kelanjutan rapat konsinyasi, yang membahas tahapan pemilu pada akhir pekan lalu. "(RDP) hari Senin 23 Mei 2022," ujarnya kemarin (19/5).

Dia optimistis, jalannya RDP akan lebih efisien. Sebab, sejumlah persoalan atau perbedaan pandangan yang sebelumnya mengemuka sudah mulai mengerucut. Beberapa isu seperti anggaran pemilu yang diusulkan KPU sebesar Rp76 Triliun misalnya, sudah disepakati bersama.

Baca Juga:  Airlangga: Kader Golkar Harus Jadi Contoh Perwujudan Pancasila

Guspardi juga optimistis, rencana penyederhanaan durasi kampanye menjadi 75 hari juga bisa disepakati. Sebab, kebijakan itu akan diikuti dengan sejumlah regulasi baru sebagai syarat. Untuk pengadaan logistik pemilu misalnya, pemerintah siap mengeluarkan regulasi pendukung.

"Dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," kata politikus PAN itu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata dia, sudah menggaransi kesiapan pemerintah menerbitkan keppres itu. Selain itu, durasi sengketa pemilu juga akan dipadatkan. Dalam arti, durasinya tak selama Pemilu 2019 lalu. Dampaknya, kepastian daftar calon tetap (DCT) yang dibutuhkan untuk produksi surat suara hingga formulir bisa lebih cepat.

Untuk mencari formula tersebut, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan MA dan MK. Yakni untuk membahas cara mempersingkat waktu sengketa. "Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," imbuhnya. Pihaknya berharap, tahapan Pemilu 2024 bisa ditingkatkan aspek keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya. Supaya pelaksanaannya bisa lebih baik dari 2019 lalu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Cari Kendaraan Politik untuk Nyapres 2024

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan kalkulasi terhadap durasi masa kampanye masih dimatangkan. Khususnya terkait usulan pelaksanaan kampanye selama 75 hari.

"Simulasi masih dilakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil kajian dari KPU akan dipaparkan dalam RDP. Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu belum bisa berandai-andai apakah waktu tersebut cukup atau tidak.

"Saya tidak bisa berpendapat secara pribadi. Nanti saya bilang gini, sementara teman-teman (internal KPU) mengkaji," tuturnya.(far/bay)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari