BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapat informasi warga bahwa di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba yaitu IZ alias K (32) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampa yang ditangkap di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar (Ojoloyo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pulau Sialang.
Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku IZ alias K.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat, dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam kotak rokok.
Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, kotak rokok, bong, sendok sabu dari pipet dan slip pengiriman atas nama RT.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Ditambah Daren, pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Pelaku mengakui satu narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari R yang saat ini dalam DPO," tegas Kasat Narkoba.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapat informasi warga bahwa di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba yaitu IZ alias K (32) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampa yang ditangkap di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
- Advertisement -
Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar (Ojoloyo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pulau Sialang.
Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku IZ alias K.
- Advertisement -
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat, dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam kotak rokok.
Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, kotak rokok, bong, sendok sabu dari pipet dan slip pengiriman atas nama RT.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Ditambah Daren, pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Pelaku mengakui satu narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari R yang saat ini dalam DPO," tegas Kasat Narkoba.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi