Pelaku Usaha Pariwisata di Riau Diimbau Patuhi Prokes

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Riau menerbitkan surat imbuan terkait aktivitas pariwisata selama libur Idulfitri 1443 Hijriah. Surat imbuan itu nomor 376/DPAR-SEK/IV/2022. Ditujukan kepada kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, pelaku usaha pariwisata, dan asosiasi usaha pariwisata di wilayah setempat.

"Imbauan ini dalam rangka pemantauan destinasi pariwisata selama libur Hari Raya Idulfitri 2022 dan untuk antisipasi Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri 2022," kata Kepala Dispar Riau Roni Rakhmat kemarin.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakannya, adapun imbauan Pemprov Riau kepada kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, pelaku usaha pariwisata, dan asosiasi usaha pariwisata, yakni dinas pariwisata kabupaten/kota melaksanakan dan menyosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masing-masing (sesuai Inmendagri Nomor 21/2022).

"Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi," ujarnya.

- Advertisement -

Kemudian, melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif  dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Mengimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing, agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata.

“Hal ini untuk menjamin keselamatan wisatawan/pengunjung serta menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Roni.

Selanjutnya, mengimbau dan menerapkan protokol kenormalan baru di setiap destinasi pariwisata kabupaten/kota se Provinsi Riau. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata selama periode libur Hari Raya Idulfitri tahun 1443 Hijriyah kepada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

Memperhatikan informasi terkini, himbauan dan instruksi pemerintah serta kebijakan pemerintah daerah setempat terkait Covid-19 di wilayahnya.

“Kepada seluruh ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan dimaksud,” ujar Roni.

Selain itu, Dispar Riau juga telah membuat imbauan terkait antisipasi lonjakan pengunjung dan antisipasi kerawanan terjadinya kondisi membahayakan manusia, berupa orang tenggelam, terseret arus, hilang, dan kondisi lainnya.

“Kepada Kepala dinas pariwisata kabupaten/kota dan pengelola tempat wisata di Riau diminta menyiagakan petugas penyelamat di lokasi wisata terutama yang memiliki kolam renang, sungai dan danau,” katanya.

Kemudian, memastikan ketersediaan peralatan keselamatan seperti pelampung dan peralatan keselamatan diri lainnya. Peralatan ini akan digunakan apabila terjadi kondisi membahayakan jiwa pengunjung. Lalu, memastikan agar kapal-kapal dan sarana wisata yang akan digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan layak dioperasikan.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Riau menerbitkan surat imbuan terkait aktivitas pariwisata selama libur Idulfitri 1443 Hijriah. Surat imbuan itu nomor 376/DPAR-SEK/IV/2022. Ditujukan kepada kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, pelaku usaha pariwisata, dan asosiasi usaha pariwisata di wilayah setempat.

"Imbauan ini dalam rangka pemantauan destinasi pariwisata selama libur Hari Raya Idulfitri 2022 dan untuk antisipasi Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri 2022," kata Kepala Dispar Riau Roni Rakhmat kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun imbauan Pemprov Riau kepada kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, pelaku usaha pariwisata, dan asosiasi usaha pariwisata, yakni dinas pariwisata kabupaten/kota melaksanakan dan menyosialisasikan protokol kesehatan di destinasi pariwisata sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah kewenangan masing-masing (sesuai Inmendagri Nomor 21/2022).

"Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap destinasi pariwisata di wilayah kewenangan masing-masing, khususnya destinasi atau daerah tujuan wisata yang berpotensi mengalami tingkat kunjungan tinggi," ujarnya.

Kemudian, melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif  dalam rangka pemantauan dan pengawasan tersebut dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Mengimbau kepada seluruh pengelola daya tarik wisata di wilayah masing-masing, agar menjaga kesiapan dan keamanan fasilitas wisata.

“Hal ini untuk menjamin keselamatan wisatawan/pengunjung serta menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Roni.

Selanjutnya, mengimbau dan menerapkan protokol kenormalan baru di setiap destinasi pariwisata kabupaten/kota se Provinsi Riau. Menyampaikan laporan dan evaluasi perkembangan situasi destinasi pariwisata selama periode libur Hari Raya Idulfitri tahun 1443 Hijriyah kepada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

Memperhatikan informasi terkini, himbauan dan instruksi pemerintah serta kebijakan pemerintah daerah setempat terkait Covid-19 di wilayahnya.

“Kepada seluruh ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan dimaksud,” ujar Roni.

Selain itu, Dispar Riau juga telah membuat imbauan terkait antisipasi lonjakan pengunjung dan antisipasi kerawanan terjadinya kondisi membahayakan manusia, berupa orang tenggelam, terseret arus, hilang, dan kondisi lainnya.

“Kepada Kepala dinas pariwisata kabupaten/kota dan pengelola tempat wisata di Riau diminta menyiagakan petugas penyelamat di lokasi wisata terutama yang memiliki kolam renang, sungai dan danau,” katanya.

Kemudian, memastikan ketersediaan peralatan keselamatan seperti pelampung dan peralatan keselamatan diri lainnya. Peralatan ini akan digunakan apabila terjadi kondisi membahayakan jiwa pengunjung. Lalu, memastikan agar kapal-kapal dan sarana wisata yang akan digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan layak dioperasikan.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya