Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Petani di Darussalam Ini Berusaha Kabur saat Digerebek Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) –  Seorang petani di Kepenghuluan Darussalam, Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil), Edi (42) nekat jadi pengedar sabu. Akibatnya dia dibekuk polisi di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai. Tepatnya di Gang Sido Rukun, Kepenghuluan Darussalam.

"Dia sempat berusaha lari, saat rumahnya digerebek Tim Opsnal Polsek Sinaboi," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (9/4/2022).

Dari penggerebekan pada Jumat (8/4/2022) malam itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 35,22 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak senter.

Juliandi menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat, diduga sering terjadi transaksi narkoba di tempat pelaku.

Baca Juga:  KBD di Lubuk Dalam Siak Siap Sukseskan Hari Menanam Pohon Indonesia 2020

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan SSos MSi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan berserta tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan setelah dipastikan terkait aktivitas haram itu, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.

"Saat tim melakukan penggerebekan itulah, tersangka melarikan diri dari pintu samping, namun dikejar dan berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka dibawa ke dalam rumah," kata Juliandi.

Dengan disaksikan ketua RT setempat Wahiddin Dalimunthe, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 35 gram lebih yang telah dibagi-bagi sebanyak 226 paket.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Dia beli dari seseorang inisial K seharga Rp17 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," kata Juliandi.

Baca Juga:  Optimis Pencairan Bansos Bagi KPM PKH Tepat Waktu

Terhadap tersangka dilakukan tes urine, dengan hasil negatif. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) –  Seorang petani di Kepenghuluan Darussalam, Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil), Edi (42) nekat jadi pengedar sabu. Akibatnya dia dibekuk polisi di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai. Tepatnya di Gang Sido Rukun, Kepenghuluan Darussalam.

"Dia sempat berusaha lari, saat rumahnya digerebek Tim Opsnal Polsek Sinaboi," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (9/4/2022).

- Advertisement -

Dari penggerebekan pada Jumat (8/4/2022) malam itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 35,22 gram yang disimpan tersangka di dalam kotak senter.

Juliandi menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat, diduga sering terjadi transaksi narkoba di tempat pelaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan Hasanuddin Dinilai Ancam Keselamatan 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan SSos MSi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan berserta tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan setelah dipastikan terkait aktivitas haram itu, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.

"Saat tim melakukan penggerebekan itulah, tersangka melarikan diri dari pintu samping, namun dikejar dan berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka dibawa ke dalam rumah," kata Juliandi.

Dengan disaksikan ketua RT setempat Wahiddin Dalimunthe, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 35 gram lebih yang telah dibagi-bagi sebanyak 226 paket.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Dia beli dari seseorang inisial K seharga Rp17 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," kata Juliandi.

Baca Juga:  KBD di Lubuk Dalam Siak Siap Sukseskan Hari Menanam Pohon Indonesia 2020

Terhadap tersangka dilakukan tes urine, dengan hasil negatif. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari