BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Kampar mengamankan dua laki laki tersangka pelaku narkotika jenis sabu-sabu di belakang Pasar Air Tiris, di dalam WC umum Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diringkus adalah SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar.
Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bong, satu unit Hp Samsung, satu helai jelana jeans warna biru, uang Rp10 ribu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Penangkapan ini berawal, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di belakang Pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Toni SH MH mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di belakang Pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kecamatan Kampar.
Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga pelaku SP alias SD dan GA alias GL (35) di dalam WC umum Pasar Air Tiris yang sedang pesta sabu-sabu.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, serta seperangkat alat isap narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan lima bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil AG (DPO).(kom)