Sabtu, 5 September 2026
- Advertisement -

DPRD Minta Perubahan Adminduk Disosialisasikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fathullah meminta kepada Pemko Pekanbaru melakukan sosialisasi atas perubahan data penduduk yang terdampak pemekaran.

"Berikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga terdampak perubahan data itu," kata Fathullah kepada wartawan, Selasa (5/4).

Sebagaimana diketahui, pernyataan Fathullah ini, merespon surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait sudah keluarnya kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru.

Dampaknya, warga di 29 kelurahan otomatis harus mengganti administrasi kependudukan (adminduk), dampak dari pemekaran kecamatan tersebut.

Sebelumnya, sudah dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, bahwa, kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. Tiga di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Dukung Marhum Pekan Jadi Pahlawan Nasional

"Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelas anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.

Irma mengatakan akan segera mengumumkan waktu bagi warga untuk melakukan perubahan Adminduk. "Kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak  untuk perubahan Adminduk, setelah itu baru kita umumkan," katanya.

Fathullah meminta agar Disdukcapil benar-benar memfasilitasi perubahan administrasi tersebut secara ril. "Jangan hanya ngomong saja, jangan pandai seremoni. Tapi benar-benar layani dan permudah masyarakat dengan baik," tegas Fathullah.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru pada Desember 2020 lalu resmi memiliki 15 kecamatan dengan 83 kelurahan. Ada tiga kecamatan baru yang dibentuk. Yaitu, Kecamatan Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kecamatan Rumbai Timur (perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir), dan Kecamatan Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya).

Baca Juga:  Hari Ini, IKA Universitas Riau 2021-2025 Dikukuhkan

Lebih dari itu, ada beberapa kecamatan berganti nama Kecamatan Rumbai dibanti dengan Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Bina Widya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.

"Meski sekarang masih proses, kami mengingatkan Disdukcapil untuk membantu masyarakat mengganti KTP. Jangan ada lagi pungutan dan syarat yang memberatkan," harapnya.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fathullah meminta kepada Pemko Pekanbaru melakukan sosialisasi atas perubahan data penduduk yang terdampak pemekaran.

"Berikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga terdampak perubahan data itu," kata Fathullah kepada wartawan, Selasa (5/4).

Sebagaimana diketahui, pernyataan Fathullah ini, merespon surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait sudah keluarnya kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru.

Dampaknya, warga di 29 kelurahan otomatis harus mengganti administrasi kependudukan (adminduk), dampak dari pemekaran kecamatan tersebut.

Sebelumnya, sudah dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, bahwa, kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. Tiga di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cegah Kebakaran, Aliran Listrik di Rutan Dicek

"Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelas anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.

Irma mengatakan akan segera mengumumkan waktu bagi warga untuk melakukan perubahan Adminduk. "Kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak  untuk perubahan Adminduk, setelah itu baru kita umumkan," katanya.

- Advertisement -

Fathullah meminta agar Disdukcapil benar-benar memfasilitasi perubahan administrasi tersebut secara ril. "Jangan hanya ngomong saja, jangan pandai seremoni. Tapi benar-benar layani dan permudah masyarakat dengan baik," tegas Fathullah.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru pada Desember 2020 lalu resmi memiliki 15 kecamatan dengan 83 kelurahan. Ada tiga kecamatan baru yang dibentuk. Yaitu, Kecamatan Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kecamatan Rumbai Timur (perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir), dan Kecamatan Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya).

Baca Juga:  Stok Berkurang, Relawan Covid-19 Aksi Seribu Kantong Darah

Lebih dari itu, ada beberapa kecamatan berganti nama Kecamatan Rumbai dibanti dengan Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Bina Widya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.

"Meski sekarang masih proses, kami mengingatkan Disdukcapil untuk membantu masyarakat mengganti KTP. Jangan ada lagi pungutan dan syarat yang memberatkan," harapnya.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fathullah meminta kepada Pemko Pekanbaru melakukan sosialisasi atas perubahan data penduduk yang terdampak pemekaran.

"Berikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga terdampak perubahan data itu," kata Fathullah kepada wartawan, Selasa (5/4).

Sebagaimana diketahui, pernyataan Fathullah ini, merespon surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait sudah keluarnya kodefikasi wilayah pemekaran di Kota Pekanbaru.

Dampaknya, warga di 29 kelurahan otomatis harus mengganti administrasi kependudukan (adminduk), dampak dari pemekaran kecamatan tersebut.

Sebelumnya, sudah dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, bahwa, kode wilayah ada 32 kelurahan yang berubah. Tiga di antaranya kecamatan tidak berubah, hanya kodenya.

Baca Juga:  PIN Polio Dosis Dua Dimulai

"Artinya tidak terlihat di fisik KTP. Sedangkan 29 kelurahan ini yang berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah," jelas anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.

Irma mengatakan akan segera mengumumkan waktu bagi warga untuk melakukan perubahan Adminduk. "Kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak  untuk perubahan Adminduk, setelah itu baru kita umumkan," katanya.

Fathullah meminta agar Disdukcapil benar-benar memfasilitasi perubahan administrasi tersebut secara ril. "Jangan hanya ngomong saja, jangan pandai seremoni. Tapi benar-benar layani dan permudah masyarakat dengan baik," tegas Fathullah.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru pada Desember 2020 lalu resmi memiliki 15 kecamatan dengan 83 kelurahan. Ada tiga kecamatan baru yang dibentuk. Yaitu, Kecamatan Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kecamatan Rumbai Timur (perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir), dan Kecamatan Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya).

Baca Juga:  Drainase Tersumbat, Jalan KH Ahmad Dahlan Tergenang Air

Lebih dari itu, ada beberapa kecamatan berganti nama Kecamatan Rumbai dibanti dengan Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Bina Widya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.

"Meski sekarang masih proses, kami mengingatkan Disdukcapil untuk membantu masyarakat mengganti KTP. Jangan ada lagi pungutan dan syarat yang memberatkan," harapnya.(gus)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari