Senin, 5 Oktober 2026
- Advertisement -

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Guru di Mandau Dipolisikan

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Pria paruh baya yang juga oknum guru berinisial SD (47) warga Jalan Tribrata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau dilaporkan warga ke polisi, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umum, Senin (21/3/2022).

Tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi bersama barang bukti 1 helai baju seragam sekolah, 1 helai rok sekolah warna hijau muda, 1 helai singlet warna abu-abu, 1 celana dalam warna biru. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Selasa (22/3/2022) membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut. 

Dikatakan Indra Lukman, dengan adanya laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Mandau langsung menangkap tersangka di Jalan Baiturrahman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau tempat tersangka mengajar. 

Baca Juga:  Harga Sembako di Bengkalis Masih Tinggi

"Tersangka berinisial SD, dan saat ini sedang diproses unit PPA Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Sementara kronologi kejadiannya, ditambahkan Kapolsek Mandau, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB TKP di sekolahnya, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur, terhadap korban ZL yang dilakukan oleh tersangka SD. 

"Ya, kami dihubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah, sesampainya di sekolah orang tua korban memberitahukan kepada kami bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anaknya dan teman sekelas lainnya oleh SD," ujar Indra Lukman. 

Dijelaskan Indra Lukman, pelapor berinisi SS bertanya kepada anaknya (korban), dan anaknya menjawab benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh korban, kemudian membuka celana korban oleh tersangka SD, setelah puas melakukan perbuatannya sebelum pergi SD mencium pipinya. 

Baca Juga:  Pengurus DMDI Bengkalis Resmi Dikukuhkan

"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak menerima atas perbuatan tersangka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut," ujar Indra.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Pria paruh baya yang juga oknum guru berinisial SD (47) warga Jalan Tribrata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau dilaporkan warga ke polisi, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umum, Senin (21/3/2022).

Tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi bersama barang bukti 1 helai baju seragam sekolah, 1 helai rok sekolah warna hijau muda, 1 helai singlet warna abu-abu, 1 celana dalam warna biru. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Selasa (22/3/2022) membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut. 

Dikatakan Indra Lukman, dengan adanya laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Mandau langsung menangkap tersangka di Jalan Baiturrahman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau tempat tersangka mengajar. 

Baca Juga:  Uang Rp50 Ribu untuk Tebusan Sembako

"Tersangka berinisial SD, dan saat ini sedang diproses unit PPA Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

- Advertisement -

Sementara kronologi kejadiannya, ditambahkan Kapolsek Mandau, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB TKP di sekolahnya, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur, terhadap korban ZL yang dilakukan oleh tersangka SD. 

"Ya, kami dihubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah, sesampainya di sekolah orang tua korban memberitahukan kepada kami bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anaknya dan teman sekelas lainnya oleh SD," ujar Indra Lukman. 

- Advertisement -

Dijelaskan Indra Lukman, pelapor berinisi SS bertanya kepada anaknya (korban), dan anaknya menjawab benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh korban, kemudian membuka celana korban oleh tersangka SD, setelah puas melakukan perbuatannya sebelum pergi SD mencium pipinya. 

Baca Juga:  Harga Sembako di Bengkalis Masih Tinggi

"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak menerima atas perbuatan tersangka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut," ujar Indra.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Pria paruh baya yang juga oknum guru berinisial SD (47) warga Jalan Tribrata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau dilaporkan warga ke polisi, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umum, Senin (21/3/2022).

Tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan polisi bersama barang bukti 1 helai baju seragam sekolah, 1 helai rok sekolah warna hijau muda, 1 helai singlet warna abu-abu, 1 celana dalam warna biru. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Selasa (22/3/2022) membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut. 

Dikatakan Indra Lukman, dengan adanya laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Mandau langsung menangkap tersangka di Jalan Baiturrahman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau tempat tersangka mengajar. 

Baca Juga:  Meski Hari Libur, Bengkalis Vaksinasi 3.884 Warga

"Tersangka berinisial SD, dan saat ini sedang diproses unit PPA Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.

Sementara kronologi kejadiannya, ditambahkan Kapolsek Mandau, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB TKP di sekolahnya, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur, terhadap korban ZL yang dilakukan oleh tersangka SD. 

"Ya, kami dihubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah, sesampainya di sekolah orang tua korban memberitahukan kepada kami bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anaknya dan teman sekelas lainnya oleh SD," ujar Indra Lukman. 

Dijelaskan Indra Lukman, pelapor berinisi SS bertanya kepada anaknya (korban), dan anaknya menjawab benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh korban, kemudian membuka celana korban oleh tersangka SD, setelah puas melakukan perbuatannya sebelum pergi SD mencium pipinya. 

Baca Juga:  Tinggal Puing, Rumah Warga Desa Palkun Dilalap Si Jago Merah

"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak menerima atas perbuatan tersangka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut," ujar Indra.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari