Ramai Menolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode, PSI Singgung SBY dan JK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Adanya isu penundaan Pemilu 2024 yang dihembuskan oleh sejumlah petinggi parpol terus memicu pro kontra. Sikap penolakan juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti menyatakan, pihaknya tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut dia, Pemilu 2024, baik itu pilpres, pemilihan legislatif (pileg) harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

- Advertisement -

“Pemilu serentak harus terlaksana 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024,” ujar Dea Tunggaesti kepada wartawan, Rabu (2/3).

Lebih jauh Dea berpendapat, situasi pandemi dan pemulihan ekonomi adalah bukanlah alasan urgent. Pemilu sebagai perwujudan negara demokratis, sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifar force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

- Advertisement -

“Faktanya kita pernah menyelenggarakan Pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi pada akhir 2020 lalu,” ulasnya.

Dea menyinggung soal wacana masa jabatan presiden tiga periode. Langkah itu hanya bisa dilakukan dengan cara mengamandemen UUD 1945. Jika upaya amandemen itu bisa ditempuh, maka peluang sosok yang bisa menjadi presiden tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK).

“Pak SBY dan Pak JK bisa ikut berlaga kembali di Pemilu 2024. Ini adalah pilihan yang adil,” singgung Dea.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –Adanya isu penundaan Pemilu 2024 yang dihembuskan oleh sejumlah petinggi parpol terus memicu pro kontra. Sikap penolakan juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti menyatakan, pihaknya tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut dia, Pemilu 2024, baik itu pilpres, pemilihan legislatif (pileg) harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

“Pemilu serentak harus terlaksana 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024,” ujar Dea Tunggaesti kepada wartawan, Rabu (2/3).

Lebih jauh Dea berpendapat, situasi pandemi dan pemulihan ekonomi adalah bukanlah alasan urgent. Pemilu sebagai perwujudan negara demokratis, sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifar force majeur tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

“Faktanya kita pernah menyelenggarakan Pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi pada akhir 2020 lalu,” ulasnya.

Dea menyinggung soal wacana masa jabatan presiden tiga periode. Langkah itu hanya bisa dilakukan dengan cara mengamandemen UUD 1945. Jika upaya amandemen itu bisa ditempuh, maka peluang sosok yang bisa menjadi presiden tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK).

“Pak SBY dan Pak JK bisa ikut berlaga kembali di Pemilu 2024. Ini adalah pilihan yang adil,” singgung Dea.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya